Sabtu, 22 Mei 2010

KETAHANAN NASIONAL

1. Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia perlu mengadakan hubungan-hubungan, yang diantaranya adalah :
Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama
Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideologi
Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik
Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonomi
Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial
Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya
Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan

2. Ciri-ciri ketahanan nasional :
Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional

3. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional.

4. Sifat-sifat ketahanan nasional Indonesia :
Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya
Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

5. Pemanfaatan kekayaan alam harus menggunakan asas maksimal, lestari, dan daya saing . Asas maksimal dalam arti memberi manfaat yang optimal untuk membangun dan menjaga ketimpangan antardaerah. Asas lestari dalam arti kebijakan pengelolaan dan pesatnya pemakaian sumber kekayaan alam harus memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang. Asas berdaya saing dengan maksud agar dapat digunakan sebagai alat untuk memperkecil ketergantungan pada negara besar. Untuk itu, diperlukan IPTEK, kesadaran membangun, pembinaan, dan kebijakan yang rasional.
Pemanfaatan kekayaan alam berdasarkan asas maksimal, lesatri, berdaya saing mewajibkan setiap bangsa untuk bertindak sebagai berikut :

Menyusun kebijakan dan peraturan tentang pengamanan penggunaan kekayaan alam seefisien mungkin agar memberikan manfaat optimal dan lestari bagi nusa dan bangsa
Menyusun pola pengelolaan kekayaan alam dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Membina kesadaran nasional dalam pemanfaatan kekayaan alam
Mengadakan program pembangunan berkelanjutan
Mengadakan pembentukan modal yang memadai
Menciptakan daya beli dan konsumsi yang cukup, baik dalam negeri maupun luar negeri
Pengejawantahan kewajiban-kewajiban tersebut akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional yang berarti juga meningkatkan ketahanan nasional.

6. Masalah kependudukan yang mempengaruhi ketahanan nasional :
Jumlah penduduk; pertambahan jumlah penduduk dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas, dan migrasi. Segi negati dari pertambahan penduduk adalah bila pertambahan ini tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas penduduk sehingga akan menimbulkan permasalahan sosial seperti pengangguran yang langsung maupun tidak langsung akan melemahkan ketahanan nasional
Komposisi penduduk; yaitu merupakan susunan penduduk berdasarkan pendekatan tertentu, seperti umur, jenis kelamin, agama, suku bangsa, dsb. Komposisi penduduk dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas, dan migrasi. Fertilitas berpengaruh besar pada komposisi penduduk berdasarkan umur. Sebaliknya, pengaruh mortalitas relatif kecil. Masalah yang dihadapi adalah dengan bertambahnya penduduk golongan muda, tibullah persoalan penyediaan fasilitas pendidikan, lapangan pekerjaan, dan sebagainya
Persebaran penduduk; persebaran yang ideal harus memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan, yaitu persebaran yang proporsional. Pada kenyatannya, manusia ingin bertempat tinggal di daerah yang aman dan terjamin kehidupan ekonominya. Karena hal inilah mengapa sampai terjadi daerah tertentu yang terlampau padat, sedangkan di daerah lainnya jarang penduduknya, bahkan sama sekali tak berpenduduk
Kualitas penduduk; kualitas penduduk dipengaruhi oleh faktor fisik dan nonfisik. Faktor fisik meliputi kesehatan, gizi, dan kebugaran. Faktor nonfisik meliputi kualitas mental dan kualitas intelektual. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah kependudukan ini antara lain melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, gerakan keluarga berencana, penyuluhan transmigrasi, peningkatan kualitas, keterampilan, keceedasan, dan sikap menatl serta peningkatan kondisi sosial

7. Langkah-langkah pembinaan untuk mempertahankan Ketahanan Ideologi, diantaranya :

Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya
Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah

8. Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri :

Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya olehMPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik
Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional

9. Antara aspek alami dan aspek sosial dalam astagrata memiliki hubungan timbal balik yang erat yang disebut korelasi dan interdepensi :

Ketahanan nasional pada hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara dalam mempergunakan aspek alamiah (trigatra) sebagai dasar penyelesaian kehidupan nasional dalam segala bidang yang ada dalam pancagatra
Ketahanan nasional mengandung pengertian holistic yang di dalamnya terdapat hubungan antargatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (astagrata)
Kelemahan salah satu bidang mengakibatkan kelemahan bidang lain dan mempengaruhi kondisi keseluruhan
Ketahanan nasional bukan merupakan sejumlah ketahanan segenap gatranhya, melainkan satu resultan keterkaitan yang integratif dari kondisi-kondisi dinamis kehidupan bangsa di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan pertahanan keamanan

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara lahir dan berkembang sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Negara INA Terletak di persilangan dunia.Oleh karena itu pemertintah mengambil tindakan tegas seperti “ Teori ZEE en Maritime Kringen Ordonantie 1939 “.”Lebar laut wilayah INA adalah 3 mil diukur dari garis rendah di pantai masing – masing pulau Indonesia “.
Hal ini sudah bertentangan dan prinsip – prinsip wasantara dilahirkan 13 desember 1957, dengan keluarnya pengumuman pemerintah mengenai “ wilayah perairan di Indonesia “ pada “deklarsi djuanda” : wawasan tumbuh dan merupakan hasil penyempurnaan dari gagasan kawasan nasional yang universal.
Pembinaan kekuatan :
- penggalangan untuk menghadapi lawan dan menghancurkannya
- persiapan untuk perang
Prinsip ini didorong karena ingin menguasai dunia(ini tdk cocok)

Proses gagasan wawasan nusantara
1. Deklarasi juanda ( 13 desember 1957 )
“ untuk menjamin keutuhan,kesatuan bangsa,intergritas wilayah negara dan kesatuan ekonmi nasional, maka ditarik garis pangkal lurus dari titik terluar,pulau terluar wilayah INA “
b.jalur laut / laut territorial INA adalah 12 mil laut dari garis pangkal lurus
Hak lalu lintas kapal asing di perairan INA , dijamin selama tidak membahayakan dan merugikan NKRI
c. RI berdaulat atas perairan sebelah dalam dari garis batas luar laut territorial termasuk dasar laut tanah dibawahnya dan udara di atasnya

+ Ordonantie 1939
- Mempersatukan wilayah secara terpisah
- Azas pulau demi pulau
- Lebar / luas wilayah 3 mil
+ Deklarasi djuanda 1939
- Mempersatukan wilayah secara keseluruhan
- Azas pont to point theory
- Lebar / luas wilayah 12 mil

2. Konsep politik dan ketatanegaraan ( 17 febuari 1969 )
Isinya :
a. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen INA, adalah milik eksklusif Negara
b. Pemerintahan INA bersedia menyelesaikan soal garis batas LK dengan negara tetangga melalusi perundingan
c. Jika tidak ada perjanjian maka batas LK INA adalah suatu garis yang ditarik ditengah – tengah antara pulau – pulau terluar INA dengan titik terluar wilayah negara tetangga
d. Claim diatas tidak mempengaruhi sifat serta status pada perairan diatas LK INA maupun ruangannya

3. ZEE Indonesia ( 21 Maret 1980 )
Mengatur tentang :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan exploitasi,pengolahan,pelestarian SDA Hayati dan non HAYATI
b. Hak yuridis yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan,instalasi,penelitian ilmiah mengenai laut,pelestarian lingkungan

Latar belakang :
- Terbatasnya persediaan ikan
- Pembangunan nasional
- ZEE sbg rezim hokum internasional

4. HLI mulai diberlakukan ( 17 – 11 – 1994 )
Merupakan hasil dari konferensi hokum laut 3 PBB,berlaku di 60 negara meratifikasi.160 negara menghadiri HLI dan membutuhkan waktu 2 dasawarsa.

HUKUM LAUT suatu ASPEK GAGASAN WAWASAN NUSANTARA

2 Konsep pokok :
Res Nulius : Laut tidak ada yang mempunyai dan karenanya dapat diambil dan dimilik oleh masing – masing negara
Res Communis: Laut milik bersama masyarakat dunia karenanya tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing – masing negara

Dalam sejarah :
- Grotius ( belanda ) 1609 prinsip “ MERE LIBERUM” = lautan bebas(setiap negara mempunyai hak berniaga)
- J. Seldon ( inggris ) 1636 prinsip “ MERE CLAUSUM” = lautan tertutup ( menguasai lautan)

Archipelago Principle

Suatu kesatuan wilayah yang batas – batasnya ditentukan laut dalam,lingkungan mana terdapat pulau – pulau dan gugusan pulau – pulau / gugusan pulau2 perairan diantara kesatuan utuh dengan unsure air sbg penghungnya

Wilayah Dirgantara Indonesia
Terdiri dari :
- Ruang angkasa ( OUTERSPACE)
- Ruang udara = ruang atmosfir ( AIRSPACE )

Keistimewaan Dirgantara
Sebagai :
a. Media gerak ( penerbangan )
b. Media telekomunikasi
c. Media Olahraga
d. Penginderaan jarak jauh ( remote sensing )
e. Pertahanan keamanan

Maxim romawi dalam hokum perdata
Cujus est solum ejus est usque ad coeslum et ad inferior ad infinitum
Artinya barang siapa memiliki sebidang tanah maka dia juga memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya dan dibawahnya tanpa batas

Prinsip kedaulatan Negara di ruang Udara
a. Negara hanya berdaulat terhadap ruang udara diatas wilayahnya seluas ‘territorial belt’
b. Di atas laut lepas dan ‘terranullius’,ruang udara tersebut bebas
c. Ruang lingkup wilayah suatu negara berbentuk kerucut yang meluas dari titik pusat bumi ke ruang diatasnya
d. Kedaulatan suatu negara terbatas pada ‘ratio loci’ dan bukan pada ‘ratio materiae’

UU RI no 15 tahun 1992 tentang penerbangan
Pasal 4 : Negara RI berdaulat atas wilayah udara
Pasal 5 : pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab dan pengaturan ruang udara untuk kepentingan HANKAMNEG

Penerbangan dan ekonomi Nasional
Ayat 1 : untuk kepentingan HANKAMNEG serta keselamatan penerbangan,pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang
Ayat 2 : pesawat udara Indonesia / asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang
Ayat 3 : Penerapan kawasan udara teralang dan tindakan pemaksaan diatur lebih lanjut

Rabu, 05 Mei 2010

PERJANJIAN BATAS WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.

1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969

2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972

3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973

4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973

5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972

6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.

1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969

2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972

3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973

4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973

5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972

6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974

BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA

Belakangan ini isu-isu kewilayahan indonesia kembali mencuat di berbagai media massa. Mulai dari masalah penjualan pulau, pengelolaan pulau oleh asing, sampai pada kasus Pulau Jemur yang disinyalir diklaim oleh Malaysia. Semua topik itu mendapatkan perhatian yang cukup besar dari banyak kalangan di Tanah Air. Besarnya perhatian yang diberikan menandakan tingginya rasa nasionalisme bangsa Indonesia terkait kewilayahannya. Meski demikian, reaksi yang disampaikan sebagian elemen bangsa terkesan mencerminkan keraguan terhadap status kewilayahan Indonesia. Keraguan ini semestinya tidak perlu dan perasaan takut akan wilayah yang hilang atau diambil asing tidaklah pada tempatnya.

Menurut prinsip hukum internasional, uti possidetis juris, wilayah Indonesia meliputi semua bekas wilayah jajahan Hindia Belanda. Dengan kata lain, setiap jengkal wilayah jajahan Hindia Belanda di Nusantara ini adalah wilayah NKRI, termasuk batas-batasnya dengan negara tetangga. Sebagai contoh adalah perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, Papua Niugini, dan Timor Leste. Batas antara Indonesia dan negara-negara tersebut didasarkan pada batas yang telah ditetapkan oleh Hindia Belanda dengan Inggris untuk batas darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan dan Indonesia-Papua Niugini di Papua, serta Hindia Belanda dengan Portugis di Pulau Timor untuk batas darat Indonesia-Timor Leste.

Bagaimana dengan perairan Indonesia? Melalui perjuangan yang sangat panjang selama 25 tahun (1957-1982), prinsip-prinsip negara kepulauan yang ditetapkan oleh Indonesia sejak tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda diterima secara politik dan hukum oleh dunia internasional melalui Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982.

Melalui konvensi tersebut, dunia internasional secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan Indonesia, terutama perairan kepulauan yang berada dalam lingkup garis pangkal kepulauan Indonesia. Garis pangkal ini adalah sabuk pelindung yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau dan karang-karang terluar Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah menyerahkan titik-titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia tersebut kepada PBB.

Yang juga perlu digarisbawahi dalam konteks ini adalah seluruh pulau-pulau terluar Indonesia sudah termasuk di dalam perundangan yang menetapkan garis pangkal kepulauan Indonesia tersebut. Hingga kini, belum pernah ada keberatan atau penolakan dari dunia internasional atau negara tetangga terhadap kedaulatan Indonesia atas pulau-pulau terluar tersebut. Bahkan, di dalam penetapan batas maritim antara Indonesia dan negara tetangga, beberapa pulau-pulau terluar tersebut dijadikan titik dasar penetapan garis batas. Ini menunjukkan adanya pengakuan yang telah diberikan oleh negara tetangga.

Konvensi PBB 1982 juga memberikan jaminan kepada Indonesia sebagai salah satu negara pantai untuk memiliki kedaulatan (sovereignty) atas laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan. Selain itu juga menjamin hak berdaulat (sovereign rights) Indonesia di laut zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Mengingat posisi geografis dengan beberapa segmen wilayahnya yang berdekatan dengan negara lain, Indonesia juga perlu menetapkan batas-batas lautnya dengan negara tetangga. Sampai dengan saat ini Indonesia telah menetapkan 17 perjanjian batas maritim dengan negara tetangga.

Masih ada beberapa segmen batas maritim yang perlu dirundingkan dengan negara tetangga. Untuk maksud itu, Pemerintah Indonesia menjalankan program border diplomacy. Segmen-segmen yang perlu dirundingkan tersebut tentunya akan pula didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional demi sepenuhnya menjunjung tinggi kepentingan nasional.

Dengan melihat fakta di atas, status kewilayahan Indonesia sesungguhnya sudah sangat jelas. Selain itu, lahirnya UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang secara rinci memberi penjelasan terkait wilayah NKRI dan batas-batasnya semakin mengukuhkan hal ini. Maka dari itu, dalam menyikapi setiap isu kewilayahan yang muncul di Indonesia kita perlu mencermati setiap kasusnya dengan teliti dan cerdas. Merujuk pada statusnya pula, kita harus yakin bahwa tidak akan ada sejengkal pun wilayah NKRI, sesuai hukum internasional, yang dapat hilang diambil asing.

Masalah yang paling sering muncul terkait kewilayahan Indonesia, terutama kawasan perbatasan ataupun pulau-pulau terluar, adalah soal pengelolaan dan pembangunan. Pengelolaan ini mutlak diperlukan, tetapi tidak dalam perspektif menjaga agar tidak lepas diambil pihak asing. Sekali lagi, status pulau-pulau tersebut sudah jelas secara hukum. Pengelolaan ataupun pembangunan ini harus dilihat dari perspektif bahwa pengelolaan dan pembangunan diperlukan karena wilayah-wilayah tersebut juga merupakan bagian dari wilayah NKRI yang tidak boleh didiskriminasikan dalam pembangunan.

Saat ini 37 instansi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen ”mengeroyok” 35 program pembangunan wilayah perbatasan. Bahkan, sesuai dengan amanat undang-undang wilayah negara, sebentar lagi akan terbentuk badan nasional pengelola perbatasan yang diharapkan dapat mengoptimalkan setiap usaha pengelolaan perbatasan di masa mendatang.