TAHAP-TAHAP PERMINTAAN PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN HAK PATEN
a. Permohonan
pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten
selaku kuasa.
b. Pendaftaran
hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak
atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan
dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini
disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama
disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk
Hak).
c. Cara
pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination
system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
i. Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
ii. Pemeriksaan substantif.
d. Pemberian
hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara
tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat
permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru
tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari
spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten.
e. Secara
abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
i. Permintaan secara tertulis.
ii.
Pemeriksaan
syarat-syarat administratif.
iii.
Pengumuman
kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap
permintaan ini.
iv. Pemeriksaan substansi.
Bila terpenuhi semua
ketentuan, maka kantor paten memberikan secara resmi surat paten untuk penemuan
terkait kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
Permohonan Paten
hanya dapat dilakukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan
satu kesatuan invensi. Permohonan tersebut diajukan dengan membayar biaya
kepada Direktorat Jenderal. Dapat apabila diajukan oleh Pemohon yang bukan
Inventor, maka Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi
bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya
mengenai prosedur pendaftaran Paten dijelaskan oleh kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual sebagai berikut:
Prosedur
Permohonan Pendaftaran Paten
(Berdasarkan
Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)
1.
|
Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
|
|||||||||
2.
|
Pemohon
wajib melampirkan:
|
|||||||||
a.
|
surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar
selaku kuasa;
|
|||||||||
b.
|
surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
|
|||||||||
c.
|
deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
|
|||||||||
d.
|
gambar,
apabila ada : rangkap 3 (tiga);
|
|||||||||
e.
|
bukti
prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
|
|||||||||
f.
|
terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
|
|||||||||
g.
|
bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah); dan
|
|||||||||
h.
|
bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus
dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar
Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
|
|||||||||
i.
|
tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
|
|||||||||
3.
|
Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf
c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
|
|||||||||
a.
|
setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar;
|
|||||||||
b.
|
deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah
dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas
sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
c.
|
kertas
A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
|
|||||||||
d.
|
setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf
b (1);
|
|||||||||
e.
|
pada
setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di
sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
|
|||||||||
f.
|
pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
|
|||||||||
g.
|
tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan
tangan atau dilukis;
|
|||||||||
h.
|
gambar
harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan
berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
i.
|
seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak
boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
|
|||||||||
j.
|
setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten satu sama lain.
|
|||||||||
Permohonan
Pemeriksaan Substantif
|
||||||||||
Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
|
Pemeriksaan
Substantif
Pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Permohonan
Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat
jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan
sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya
permohonan pemeriksan substantif tersebut.
Pemeriksaan
Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang
berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh
Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Pemeriksa
melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan
yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
adanya ketidak jelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya
guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.
Direktorat Jenderal
memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
- Paten;
Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum
berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
- Paten
sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila berdasarkan
pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau Sertifikat
Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti atas hak
paten tersebut.
Apabila berdasarkan
Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi
yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak
Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas
penolakan permohonan tersebut.
PERMOHONAN DENGAN HAK
PRIORITAS
Permohonan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing The World Trade Organization. Permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Direktorat Jenderal meminta agar permohonan yang diajukan dilengkapi dengan :
Permohonan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing The World Trade Organization. Permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Direktorat Jenderal meminta agar permohonan yang diajukan dilengkapi dengan :
· Salinan
sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang
dilakukan terhadap Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
· Salinan
sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang
pertama kali di luar negeri;
· Salinan
sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di
luar negeri;
· Salinan
sah keputusan pembatalan Paten yag bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar
negari bilamana paten tersebut pernah dibatalkan;
· Dokumen
lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan
Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif
serta dapat diterapkan dalam industri.
Tanggal Penerimaan
Permohonan adalah tanggal Direktorat Jenderal menerima Surat Permohonan yang
telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas. Tanggal Penerimaan tersebut
dicatat oleh Direktorat Jenderal. Atau apabila ada kekurangan pada persyaratan
maka tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum
oleh Direktur Jenderal.
Apabila ada
persyaratan yang belum lengkap maka Direktorat Jenderal meminta agar
kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh
Direktorat Jenderal, dan dapat duperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas
permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang 1 (satu) bulan dengan ketentuan
bahwa Pemohon dikenakan biaya.
Pengumuman Paten
Direktorat Jenderal akan mengeluarkan pengumuman Paten apabila permohonan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan :
Direktorat Jenderal akan mengeluarkan pengumuman Paten apabila permohonan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan :
- Dalam
hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan
atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
- Dalam
hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman dilakukan
dengan cara :
- menempatkannya
dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat
Jenderal; dan/atau
- menempatkannya
pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah
serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
Pengumuman
dilaksanakan selama :
- 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten;
- 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
Dengan mencantumkan:
· nama
dan kewargaegaraan Inventor;
· nama
dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
· judul
Invensi;
· tanggal
Penerimaan, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal
prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;
· abstrak;
· klasifikasi
invensi;
· gambar,jika
ada;
· nomor
pengumuman; dan
· nomor
Permohonan.
Permohonan Banding
Permohonan Banding
diajukan tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan
mengemukakan secara lengkap keberatan serta alasannya tehadap penolakan
Permohonan sebagai hasil dari pemeriksaan substantif.
· Dilaksanakan
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan penolakan permohonan.
· Banding
dperiksa oleh Komisi Bading paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan
banding.
· Keputusan
Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung dari satu
bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
Sumber:
http://theofransuslitaay.i8.com/materi_haki/mod6/materi.html