Sabtu, 22 Mei 2010

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara lahir dan berkembang sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Negara INA Terletak di persilangan dunia.Oleh karena itu pemertintah mengambil tindakan tegas seperti “ Teori ZEE en Maritime Kringen Ordonantie 1939 “.”Lebar laut wilayah INA adalah 3 mil diukur dari garis rendah di pantai masing – masing pulau Indonesia “.
Hal ini sudah bertentangan dan prinsip – prinsip wasantara dilahirkan 13 desember 1957, dengan keluarnya pengumuman pemerintah mengenai “ wilayah perairan di Indonesia “ pada “deklarsi djuanda” : wawasan tumbuh dan merupakan hasil penyempurnaan dari gagasan kawasan nasional yang universal.
Pembinaan kekuatan :
- penggalangan untuk menghadapi lawan dan menghancurkannya
- persiapan untuk perang
Prinsip ini didorong karena ingin menguasai dunia(ini tdk cocok)

Proses gagasan wawasan nusantara
1. Deklarasi juanda ( 13 desember 1957 )
“ untuk menjamin keutuhan,kesatuan bangsa,intergritas wilayah negara dan kesatuan ekonmi nasional, maka ditarik garis pangkal lurus dari titik terluar,pulau terluar wilayah INA “
b.jalur laut / laut territorial INA adalah 12 mil laut dari garis pangkal lurus
Hak lalu lintas kapal asing di perairan INA , dijamin selama tidak membahayakan dan merugikan NKRI
c. RI berdaulat atas perairan sebelah dalam dari garis batas luar laut territorial termasuk dasar laut tanah dibawahnya dan udara di atasnya

+ Ordonantie 1939
- Mempersatukan wilayah secara terpisah
- Azas pulau demi pulau
- Lebar / luas wilayah 3 mil
+ Deklarasi djuanda 1939
- Mempersatukan wilayah secara keseluruhan
- Azas pont to point theory
- Lebar / luas wilayah 12 mil

2. Konsep politik dan ketatanegaraan ( 17 febuari 1969 )
Isinya :
a. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen INA, adalah milik eksklusif Negara
b. Pemerintahan INA bersedia menyelesaikan soal garis batas LK dengan negara tetangga melalusi perundingan
c. Jika tidak ada perjanjian maka batas LK INA adalah suatu garis yang ditarik ditengah – tengah antara pulau – pulau terluar INA dengan titik terluar wilayah negara tetangga
d. Claim diatas tidak mempengaruhi sifat serta status pada perairan diatas LK INA maupun ruangannya

3. ZEE Indonesia ( 21 Maret 1980 )
Mengatur tentang :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan exploitasi,pengolahan,pelestarian SDA Hayati dan non HAYATI
b. Hak yuridis yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan,instalasi,penelitian ilmiah mengenai laut,pelestarian lingkungan

Latar belakang :
- Terbatasnya persediaan ikan
- Pembangunan nasional
- ZEE sbg rezim hokum internasional

4. HLI mulai diberlakukan ( 17 – 11 – 1994 )
Merupakan hasil dari konferensi hokum laut 3 PBB,berlaku di 60 negara meratifikasi.160 negara menghadiri HLI dan membutuhkan waktu 2 dasawarsa.

HUKUM LAUT suatu ASPEK GAGASAN WAWASAN NUSANTARA

2 Konsep pokok :
Res Nulius : Laut tidak ada yang mempunyai dan karenanya dapat diambil dan dimilik oleh masing – masing negara
Res Communis: Laut milik bersama masyarakat dunia karenanya tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing – masing negara

Dalam sejarah :
- Grotius ( belanda ) 1609 prinsip “ MERE LIBERUM” = lautan bebas(setiap negara mempunyai hak berniaga)
- J. Seldon ( inggris ) 1636 prinsip “ MERE CLAUSUM” = lautan tertutup ( menguasai lautan)

Archipelago Principle

Suatu kesatuan wilayah yang batas – batasnya ditentukan laut dalam,lingkungan mana terdapat pulau – pulau dan gugusan pulau – pulau / gugusan pulau2 perairan diantara kesatuan utuh dengan unsure air sbg penghungnya

Wilayah Dirgantara Indonesia
Terdiri dari :
- Ruang angkasa ( OUTERSPACE)
- Ruang udara = ruang atmosfir ( AIRSPACE )

Keistimewaan Dirgantara
Sebagai :
a. Media gerak ( penerbangan )
b. Media telekomunikasi
c. Media Olahraga
d. Penginderaan jarak jauh ( remote sensing )
e. Pertahanan keamanan

Maxim romawi dalam hokum perdata
Cujus est solum ejus est usque ad coeslum et ad inferior ad infinitum
Artinya barang siapa memiliki sebidang tanah maka dia juga memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya dan dibawahnya tanpa batas

Prinsip kedaulatan Negara di ruang Udara
a. Negara hanya berdaulat terhadap ruang udara diatas wilayahnya seluas ‘territorial belt’
b. Di atas laut lepas dan ‘terranullius’,ruang udara tersebut bebas
c. Ruang lingkup wilayah suatu negara berbentuk kerucut yang meluas dari titik pusat bumi ke ruang diatasnya
d. Kedaulatan suatu negara terbatas pada ‘ratio loci’ dan bukan pada ‘ratio materiae’

UU RI no 15 tahun 1992 tentang penerbangan
Pasal 4 : Negara RI berdaulat atas wilayah udara
Pasal 5 : pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab dan pengaturan ruang udara untuk kepentingan HANKAMNEG

Penerbangan dan ekonomi Nasional
Ayat 1 : untuk kepentingan HANKAMNEG serta keselamatan penerbangan,pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang
Ayat 2 : pesawat udara Indonesia / asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang
Ayat 3 : Penerapan kawasan udara teralang dan tindakan pemaksaan diatur lebih lanjut

Rabu, 05 Mei 2010

PERJANJIAN BATAS WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.

1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969

2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972

3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973

4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973

5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972

6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.

1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969

2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972

3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973

4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973

5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972

6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974

BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA

Belakangan ini isu-isu kewilayahan indonesia kembali mencuat di berbagai media massa. Mulai dari masalah penjualan pulau, pengelolaan pulau oleh asing, sampai pada kasus Pulau Jemur yang disinyalir diklaim oleh Malaysia. Semua topik itu mendapatkan perhatian yang cukup besar dari banyak kalangan di Tanah Air. Besarnya perhatian yang diberikan menandakan tingginya rasa nasionalisme bangsa Indonesia terkait kewilayahannya. Meski demikian, reaksi yang disampaikan sebagian elemen bangsa terkesan mencerminkan keraguan terhadap status kewilayahan Indonesia. Keraguan ini semestinya tidak perlu dan perasaan takut akan wilayah yang hilang atau diambil asing tidaklah pada tempatnya.

Menurut prinsip hukum internasional, uti possidetis juris, wilayah Indonesia meliputi semua bekas wilayah jajahan Hindia Belanda. Dengan kata lain, setiap jengkal wilayah jajahan Hindia Belanda di Nusantara ini adalah wilayah NKRI, termasuk batas-batasnya dengan negara tetangga. Sebagai contoh adalah perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, Papua Niugini, dan Timor Leste. Batas antara Indonesia dan negara-negara tersebut didasarkan pada batas yang telah ditetapkan oleh Hindia Belanda dengan Inggris untuk batas darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan dan Indonesia-Papua Niugini di Papua, serta Hindia Belanda dengan Portugis di Pulau Timor untuk batas darat Indonesia-Timor Leste.

Bagaimana dengan perairan Indonesia? Melalui perjuangan yang sangat panjang selama 25 tahun (1957-1982), prinsip-prinsip negara kepulauan yang ditetapkan oleh Indonesia sejak tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda diterima secara politik dan hukum oleh dunia internasional melalui Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982.

Melalui konvensi tersebut, dunia internasional secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan Indonesia, terutama perairan kepulauan yang berada dalam lingkup garis pangkal kepulauan Indonesia. Garis pangkal ini adalah sabuk pelindung yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau dan karang-karang terluar Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah menyerahkan titik-titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia tersebut kepada PBB.

Yang juga perlu digarisbawahi dalam konteks ini adalah seluruh pulau-pulau terluar Indonesia sudah termasuk di dalam perundangan yang menetapkan garis pangkal kepulauan Indonesia tersebut. Hingga kini, belum pernah ada keberatan atau penolakan dari dunia internasional atau negara tetangga terhadap kedaulatan Indonesia atas pulau-pulau terluar tersebut. Bahkan, di dalam penetapan batas maritim antara Indonesia dan negara tetangga, beberapa pulau-pulau terluar tersebut dijadikan titik dasar penetapan garis batas. Ini menunjukkan adanya pengakuan yang telah diberikan oleh negara tetangga.

Konvensi PBB 1982 juga memberikan jaminan kepada Indonesia sebagai salah satu negara pantai untuk memiliki kedaulatan (sovereignty) atas laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan. Selain itu juga menjamin hak berdaulat (sovereign rights) Indonesia di laut zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Mengingat posisi geografis dengan beberapa segmen wilayahnya yang berdekatan dengan negara lain, Indonesia juga perlu menetapkan batas-batas lautnya dengan negara tetangga. Sampai dengan saat ini Indonesia telah menetapkan 17 perjanjian batas maritim dengan negara tetangga.

Masih ada beberapa segmen batas maritim yang perlu dirundingkan dengan negara tetangga. Untuk maksud itu, Pemerintah Indonesia menjalankan program border diplomacy. Segmen-segmen yang perlu dirundingkan tersebut tentunya akan pula didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional demi sepenuhnya menjunjung tinggi kepentingan nasional.

Dengan melihat fakta di atas, status kewilayahan Indonesia sesungguhnya sudah sangat jelas. Selain itu, lahirnya UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang secara rinci memberi penjelasan terkait wilayah NKRI dan batas-batasnya semakin mengukuhkan hal ini. Maka dari itu, dalam menyikapi setiap isu kewilayahan yang muncul di Indonesia kita perlu mencermati setiap kasusnya dengan teliti dan cerdas. Merujuk pada statusnya pula, kita harus yakin bahwa tidak akan ada sejengkal pun wilayah NKRI, sesuai hukum internasional, yang dapat hilang diambil asing.

Masalah yang paling sering muncul terkait kewilayahan Indonesia, terutama kawasan perbatasan ataupun pulau-pulau terluar, adalah soal pengelolaan dan pembangunan. Pengelolaan ini mutlak diperlukan, tetapi tidak dalam perspektif menjaga agar tidak lepas diambil pihak asing. Sekali lagi, status pulau-pulau tersebut sudah jelas secara hukum. Pengelolaan ataupun pembangunan ini harus dilihat dari perspektif bahwa pengelolaan dan pembangunan diperlukan karena wilayah-wilayah tersebut juga merupakan bagian dari wilayah NKRI yang tidak boleh didiskriminasikan dalam pembangunan.

Saat ini 37 instansi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen ”mengeroyok” 35 program pembangunan wilayah perbatasan. Bahkan, sesuai dengan amanat undang-undang wilayah negara, sebentar lagi akan terbentuk badan nasional pengelola perbatasan yang diharapkan dapat mengoptimalkan setiap usaha pengelolaan perbatasan di masa mendatang.

Minggu, 07 Maret 2010

Rasisme di Indonesia


Saat kerusuhan Mei 1998, di mana sasaran utamanya adalah orang-orang Tionghoa, masyarakat secara umum tidak melihatnya sebagai suatu tindakan biadab. Betul bahwa banyak yang mengutuk, tapi respon yang muncul justru banyak datang dari luar negeri. Negara-negara sahabat, lembaga-lembaga PBB maupun lembaga HAM internasional, mengutuk keras kerusuhan rasial Mei 1998.

Pertanyaan langsung berkelebat dalam kepala, kenapa kebencian rasial mendapat tempat, dan diterima sebagai suatu hal yang permisif di Indonesia? Sepertinya rasisme anti-Tionghoa semacam ini dianggap sebagai suatu kewajaran, tentu dengan berbagai argumen, namun pokoknya adalah satu: rasisme anti-Tionghoa mendapat tempat yang layak di dalam kepala masyarakat Indonesia secara umum!

Gejala umum ini memang banyak terjadi di belahan dunia lainnya. Pemain klub sepakbola Barcelona asal Kamerun, Samuel Eto’o, hanyalah salah satu korban tindakan rasisme dunia olahraga, sehingga jauh-jauh hari Persatuan Sepakbola Eropa (UEFA) perlu mencanangkan program kampanye “
Let’s Kick Racism Out of Football!”. Uni Eropa bahkan menerapkan sistem rangking buat mengukur tingkat rasisme di negara-negara Eropa.

Kondisi ini yang sekarang menjadi dasar bagi dipersiapkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis (RUU PDRE). Untuk itu pertanyaan awal tadi perlu ditelusuri sedikit lebih jauh, dengan melihat penataan sosial berdasarkan asal-usul kebangsaan di masa kolonial, sampai sekarang ini.


Tata-Sosial Rasis Bentukan Kolonialisme Belanda

Kebijakan rasis di Indonesia bisa ditelusuri dari masa kolonialisme Belanda jama VOC. Perlawanan kaum Tionghoa di Batavia yang mengakibatkan pembantaian lebih dari 10.000 orang Tionghoa oleh VOC pada Oktober 1740, di mana perkampungan orang Tionghoa dibakar selama beberapa hari (Ricklefs 2001). Peristiwa ini yang menjadi landasan dari proyek pemisahan tata-sosial berdasarkan asal-usul (sebut saja Ras) secara ketat. Peristiwa 1740 berlanjut sampai terjadinya perlawanan orang Tionghoa di seluruh Jawa, bahkan mendapat dukungan dari Kerjaaan Mataram di bawah Pakubuwana II. Perlawanan ini berhasil dipatahkan karena Cakraningrat IV membantu pemerintah kolonial (Ricklefs 2001).

Untuk melakukan kontrol terhadap komunitas Tionghoa, VOC menerapkan kebijakan berupa pemisahan etnis Tionghoa dengan “pribumi” yaitu Sistem Opsir (
Kapitan), Sistem Zona (Wijkenstelsel) dan Sistim Surat Ijin Jalan (Passenstelsel). Sistem Opsir mengangkat tokoh-tokoh Tionghoa untuk menjadi kepala wilayah dengan pangkatKapitan, sebagai alat control perkembangan komunitas Tionghoa. Sistem sudah diberlakukan semenjak tahun 1619, namun sistem ini dalam beberapa hal memperkuat para opsir (Kapitan) sehingga muncul perlawanan 1740 (Mona Lohanda 2001), yang membuat pemerintah kolonial memperkuat kebijakan dengan menerbitkan kebijakan Sistem Zona dan Sistim Surat Ijin Jalan.

Sistem Zona dimulai tahun 1835, untuk mengisolir orang Tionghoa dalam satu komunitas, dan terpisah dari komunitas “pribumi”. Pelanggaran terhadap ini dihukum secara berat. Jadi orang-orang Tionghoa hanya diperbolehkan tinggal dan menetap di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Tahun 1863 dikeluarkan kebijakan Sistem Surat Ijin Jalan, di mana orang Tionghoa hanya boleh keluar dari zona itu dengan membawa surat jalan.

Menurut Leo Suryadinata dalam artikelnya
The State and Chinese Minority in Indonesia (1993), melihat tiga alasan mengapa pemerintah kolonial menetapkan kebijakan tersebut. Pertama, memudahkan secara administrative untuk melakukan kontrol lewat para Kapitan (opsir); Kedua, menguntungkan secara ekonomi, karena di bawah sistem tidak langsung (indirect rule) Belanda memperoleh keuntungan besar penjualan ekspor hasil panen, karena mereka meyakini para pedagang Tionghoa tidak boleh melakukan pentrasi sampai ke wilayah pedesaan agar tidak terjadi gangguan sosial; Ketiga, secara politik diperlukan, karena jika dua ras berbeda tersebut disatukan bisa berbahaya jika melakukan perlawanan (seperti peristiwa 1740).

Kebijakan-kebijakan ini yang kemudian menjadi akar terbentuknya eksklusivitas orang Tionghoa di Indonesia, yang terus dipertahankan, bahkan dalam bentuk yang lain, diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1959 di era Soekarno.


Indonesia Merdeka dan Problem Rasisme

Penataan sosial rasis yang dibangun kolonialisme Belanda terus bertahan kukuh sampai Indonesia merdeka. Kebijakan Benteng masa Demokrasi Parlementer jelas melihat orang-orang Tionghoa sebagai bukan bagian dari orang Indonesia, sehingga kebijakan memperkuat pengusaha “pribumi” berarti pengusaha yang non-Tionghoa. Orang Tionghoa, sekalipun mendapat keleluasaan dalam bidang politik, seperti mendirikan organisasi, partai atau lembaga non-pemerintah lainnya, tetap dipandang sebagai “orang lain” dalam tubuh sosial Indonesia. PP 10 praktis secara rasis meminggirkan orang-orang etnis Tionghoa dari wilayah pedesaan, disusul kerusuhan besar anti-Tionghoa di Jawa Barat tahun 1963 yang memaksa banyak dari mereka memilih kembali ke tanah Tiongkok.

Orde Baru juga memperkokoh politik penataan sosial ala kolonialisme, dengan menempatkan orang-orang Tionghoa hanya di wilayah ekonomi, dan dijauhkan dari wilayah sosial-politik, sehingga jika terjadi gangguan sosial-politik, maka komunitas-komunitas Tionghoa bisa dijadikan kanalisasi kemarahan sosial, seperti berbagai kerusuhan anti-Tionghoa yang memuncak pada Mei 1998.

Problem rasisme era reformasi meluas juga ke etnis Dayak dengan Madura, di mana orang Dayak melihat orang Madura sebagai “orang lain” di wilayah mereka, karena itu wilayah dan tubuh sosial mereka (Dayak/Kalimantan) harus dibersihkan dari orang-orang Madura, sebagaimana orang-orang “Indonesia” melihat etnis Tionghoa.

Merujuk pada argumen Etienne Balibar, masyarakat Indonesia memang mengalami
phantasm of prophylaxis, sehingga “yang bukan dirinya” harus dibersihkan dari “dirinya” karena akan “mengotori” sebagian dari “dirinya”. Fantasi ini hidup dalam bawah sadar, jadi upaya “mengabaikannya” semata-mata dengan argumen asimilasi, tidak akan menjawab persoalan. Keterbedaan memang ada, sehingga tidak perlu dibuat seakan-akan “tidak ada perbedaan”, sehingga RUU PDRE setidaknya mampu membuka ruang untuk melihat orang lain secara berbeda, bukan dalam obsesi menyeragamkan, karena kalau dimaknai “tidak lagi seragam”, maka cara penyelesaian sederhana adalah dengan “menyingkirkannya”.

Tugas besar RUU ini adalah menjadi UU yang mampu menghukum keras segala bentuk rasisme, sekaligus juga mengikis
phantasm of prophylaxis dari ruang bawah sadar manusia Indonesia.

Minggu, 28 Februari 2010

Pengaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia

A. Pengertian Globalisasi

Kata ‘globalisasi’ berasal dari kata ‘global’, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti secara keseluruhan. Beberapa pergertian lain:

  1. Malcolm Waters

Sebuah proses social yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan social budaya menjadi kurang penting yang terjelma dalam kesadaran seseorang.

  1. Emmanuel Ritcher

Jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.

  1. Selo Soemarjan

Terbentuknya system organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti system dan kaidah yang sama.

  1. The American Heritage Dictionary

Suatu tindakan/proses menjadikan sesuatu yang mendunia (inuversal)baik dalam lingkup/aplikasinya.

  1. Wikipedia

Istilah untuk menjelaskan perubahan dalam masyarakat dan perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan.

  1. Arti Literal

Sebuah perubahan social, berupa bertambahnya keterkaitan antara msyarakat dan elemennya……….

Pengaruh Globalisasi terhadap kehidupan Bangsa dan Negara

1. Pengaruh globalisasi Ekonomi

Kekuatan globalisasi ekonomi atau globalisasi kapitalisme adalah liberalisme ekonomi. Ilmuwan menyebutnya kapitalisme pasar bebas. Berbeda dengan kapitalisme kesejahteraan, yaitu kapitalisme yang diregulasi dan direformasi, kapitalisme ini tidak membiarkan pasar berjalan sebebas-bebasnya tanpa kendali, tapi perlu diatur agar kapitalismememberikan keuntungan dan keadilan sampai orang-orang dibawah tingakat kesejahteraan.

a. Kapitalisme

Suatu system ekonomi yang mengatur proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Cirri-cirinya: sebagian besar sarana produksi dimiliki individu, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang kompetitif (terbuka untuk siapa saja) dan modal diinvestasikan dalam usaha intik hasilkan laba.

b. Kenyataanya

Abad ke-19, kapitalisme pasar bebas hanya menguntungkan Negara kaya. Banyak orang yang menjadi semakin miskin karena kapitalisme ini. Kapitalisme ini telah melampaui kesederhanaan dan tenaga kerja menjadi roda dan mesin kapitalis raksasa. Pada akhir abad 20, kapitalisme mengendalikan hamper seluruh perekonomian internasional. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mendukung kapitalisme pasar bebas.

Wujud nyata globalisasi ekonomi terjadi pada aspek:

· Aspek produksi

Perusahaan dapat berproduksio di berbagai Negara dengan sasaran agar biaya prosuksi lebih rendah.

· Aspek pembiayaan Akses peroleh investasi

· Aspek tenaga kerja; perusahaan global punya manfaat tenaga kerja dari seluruh dunia.

· Aspek jaringan informasi; dengan cepat dan mudah mendapatkan informasi

· Aspek perdagangan; penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan non tariff.

2. Pengaruh globalisasi social dan budaya.

Globalisasi dapat memperluas kawasan budaya. Globalisasi dapat timbulkan dampak negative. Akibat dari pengaruh globalisasi:

  • Disorientasi, dislokasi atau krisis social-budaya dalam masyarakat.
  • Berbagai ekspresi social budaya asing yang sebenarnya tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya.
  • Semakin merebaknya gaya hidup konsumerisme dan hedonisme.

Sisi negative budaya by bird (budaya gado2 tanda identitas), yaitu:

· Akibatkan erosi budaya

· Lenyapnya identitas cultural nasional dan local

· Kehilangan arah sbg bangsa yang memiliki jati diri.

· Hilangnya semangat nasionalisme dan patriotisme

· Cenderung pragmatisme dan maunya serba instant.

Menurut Anthony Giddens, dampak globalisasi:

  • Meningkatnya individualitas

Individualisme adalah orang secara aktif dan bebar membentuk diri mereka sendiri dan menentukan identitas mereka sendiri. Tradisi dan nilai-nilai masyarakat perlahan ditinggalkan.

  • Pola kerja

Pola kerja pun berubah dalam era globalisasi ini. System kerja, tujuan kerja dan proses kerja nerubah pada era global.

  • Kebudayaan pop

Globalisasi melahirkan homogenitas atau kesamaan budaya yang lebih besar.

3. Pengaruh globalisasi bidang politik

Globalisasi politik merupakan pergulatan global dalam mewujudkan kepentingan para pelaku yang menjalankannya. Pelaku globalisasi bidang politik:

· Semua Negara

· Organisasi antar pemerintah: ASEAN, NATO dll.

· Perusahaan internasional dan transnasional

Pemerintah nasional yang dipilih secara demokratis, tidak lagi dapat mengontrol batas-batas Negara mereka.

Globalisasi dan Risiko

1. Lingkungan

· Bergantungnya manusia pada sumber-sumber alam yang akan menyebabkan krisis lingkungan hidup.

· Polusi lingkungan: pencemaran atmosfer, pencemaran sungai oleh limbah industri.

· Masalah hutan: populasi dunia terlalu cepat dan banyak, sehingga lahan untuk perumahan dan bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan sudah mulai langka.

· Pemanasan global (global warming). Peningkatan jumlah emisi (penyinaran/pemancaran) dari industri ke atmosfer meningkatkan suhu global.

2. Kesehatan

· Dampak lapisan ozon

· Manufactured risk pada makanan: kemanjuan proses pembuatan makanan dengan zat kimia berbahaya.

3. Mayarakat risiko global

Perubahan pola pekerjaan, mundurnya tradisi dan adapt-istiadat dalam identitas diri.

Aspek Positif dan Negatif Globalisasi

1. Aspek Positif

· Globalisasi Teknologi

Berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transportasi menjadi lebih efektif dan efisien.

· Globalisasi Perdagangan

Maraknya perkembangan industri sehingga lebih efektif dan efisien.

· Globalisasi Industri dan Jasa

Setiap Negara membuka peluang industri dan jasa sehingga tenaga ahli dari suatu negara dapat bekerja di negara lain.

· Globalisasi social dan budaya

Manusia dapat bergerak dinamis kemanapun berada.

· Globalisasi dan lingkungan hidup

LSM semakin kritis membahas persoalan lingkungan suatu negara.

· Globalisi Politik

Penyelenggaraan Negara dituntut transparan, demokratis dan menghargai HAM.

2. Aspek Negatif Globalisasi

· Kesenjangan ekonomi

· Negara yang perekonomiannya kuat, bersekongkol untung meraup untung sebesar-besarnya. Hal ini merugikan Negara miskin yang ekonominya lemah.

· Timbulnya fanatisme rasial, etnis dan agama dalam forum dan organisasi

· Kadar kualitas kejahatan semakin tinggi dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.

· Mundurnya Sumber Daya Alam vital: air, hutan dan terjadinya pencemaran global.

Dampak Globalisasi bagi bangsa Indonesia:

1. Politik

· Penyebaran nilai-nilai politik barat

· Semakin lunturnya nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah dan mufakat.

· Menguatnya nilai politik dengan semangat individualitas, kelompok, oposisi, dictator atau tirani.

· Transparansi, akuntabilitas dan professional dalam penyelenggaraan Negara semakin dapat sorotan public.

· Semakin banyaknya lahir partai politik, LSM sebagai sponsor atau penyaluran aspirasi rakyat.

2. Ekonomi

· Berlakunya the survival of the best, siapa yang memiliki modal besar akan semakin kuat.

· Pemerintah hanya sebagai regulator pengaturan ekonomi yang mekanismenya ditentukan pasar.

· Sector-sektor rakyat yang diberi subsidi semakin berkurang dan sulit berkembang.

· Kompetisi produk dan harga semakin tinggi.

3. Sosial dan budaya

· Mudahnya arus westernisasi masuk melalui media

· Memudarnya apresiasi terhadap nilai-nilai budaya local dan nilai-nilai agama.

· Semakin lunturnya semangat kebersamaan masyarakat.

4. Hukum, pertahanan dan keamanan

· Menguatnya supremasi hokum, demokratisasi dan tuntutan dilaksanakannya HAM

· Menguatnya regulasi hokum dan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan rakyat.

· Aparat hukum dituntut lebih professional, transparan dan akuntabel.

Minggu, 21 Februari 2010

Tor-tor

Saya adalah suku batak. suku batak mempunyai banyak sekali kebudayaan daerah yang mengagumkan dan indah sekali. Salah satu kebudayaannya adalah tor-tor. Tor tor adalah tari tradisional Suku Batak. Gerakan tarian ini seirama dengan iringan musik (magondangi) yang dimainkan menggunakan alat-alat musik tradisional seperti gondang, suling, terompet batak, dan lain-lain.

Tidak ada kepastian data, siapa pencipta tarian ini dan kapan tarian ini pertama kali dimainkan. Konon, masyarakat Batak telah memainkan tari Tor-Tor sejak dulu. Awalnya, mereka hanya menarikan Tor-Tor ketika ada sebuah ritual adat, seperti pernikahan, ataupun pengukuhan raja. Seringkali, tarian ini juga dimainkan ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Namun seiring dengan perkembangan jaman, Tor-Tor tak hanya dimainkan ketika ada sebuah ritual khusus. Tor-Tor juga menjadi tarian selamat datang ketika ada wisatawan yang berkunjung ke Sumatera Utara. Bahkan oleh masyarakat Batak yang ada di Jakarta, Tor-Tor selalu dimainkan ketika mereka merayakan pesta Tahun Baru.

Menurut sejarah, tari tor tor digunakan dalam acara ritual yang berhubungan dengan roh. Roh tersebut dipanggil dan "masuk" ke patung-patung batu (merupakan simbol leluhur). Patung-patung tersebut tersebut kemudian bergerak seperti menari, tetapi dengan gerakan yang kaku. Gerakan tersebut berupa gerakan kaki (jinjit-jinjit) dan gerakan tangan.Konon, kedatangan roh akan dapat diketahui jika simbol leluhur mereka berupa patung batu mulai bergerak. Ketika musik mulai mengalun, patung tersebut bergerak seperti menari. Namun di balik kekakuan gerakan tersebut, ada keistimewaan tersendiri dari Tor-Tor. Setiap gerakan penari Tor-Tor selalu dimainkan seirama dengan alunan beberapa alat musik tradisional, seperti seruling dan terompet. Magondangi, begitulah masyarakat Batak menyebut musik pengiring Tor-Tor.

Daya tarik Tor-Tor tidak hanya terlihat dari gerakan dan alunan musiknya. Masih ada keistimewaan lainnya. Salah satunya dapat Anda lihat dari pakaian dan tata rias para penari Tor-Tor. Selama pertunjukan Tor-Tor berlangsung, penarinya selalu mengenakan pakaian adat Suku Batak. Ulos, begitulah masyarakat Batak menyebutnya.

Jenis tari tor tor beragam. Ada yang dinamakan tor tor Pangurason (tari pembersihan). Tari ini biasanya digelar pada saat pesta besar. Sebelum pesta dimulai, tempat dan lokasi pesta terlebih dahulu dibersihkan dengan menggunakan jeruk purut agar jauh dari mara bahaya.

Lalu ada yang namanya Tor-Tor Saoan Sigale-Gale. Tor-tor sigale-gale adalah kesenian yang menggunakan sebuah patung laki-laki setinggi manusia. Kesenian ini berasal dari masyarakat suku Batak Toba yaitu tarian khas dari daerah Samosir. Tarian Tor-Tor Saoan Sigale-Gale yang menampilkan atraksi seorang gadis membawa tujuh mangkuk melambangkan tempat air suci untuk membersihkan diri dari pengaruh roh jahat yang diletakkan di kepala dan tangan sambil menari. Tor-tor Sigale-gale merupakan tarian untuk menghibur raja yang sedang berduka akibat anak semata wayangnya hilang tidak tahu ke mana.

Selanjutnya ada tari tor tor Sipitu Cawan (Tari tujuh cawan). Tari ini biasa digelar pada saat pengukuhan seorang raja. Tari ini juga berasal dari 7 putri kayangan yang mandi di sebuah telaga di puncak gunung pusuk buhit bersamaan dengan datangnya piso sipitu sasarung (Pisau tujuh sarung).

Terakhir, ada tor tor Tunggal Panaluan yang merupakan suatu budaya ritual. Biasanya digelar apabila suatu desa dilanda musibah. Tunggal panaluan ditarikan oleh para dukun untuk mendapat petunjuk solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Sebab tongkat tunggal panaluan adalah perpaduan kesaktian Debata Natolu yaitu Benua atas, Benua tengah, dan Benua bawah
Dahulu, tarian ini juga dilakukan untuk acara seremoni ketika orangtua atau anggota keluarganya meninggal dunia. Kini, tari tor tor biasanya hanya digunakan untuk menyambut turis.

Sabtu, 13 Februari 2010

Mengapa saya bangga menjadi orang Indonesia


Akhir-akhir ini mungkin orang sudah jarang mengatakan aku bangga menjadi orang indonesia. Kebanyakan mereka malu mengakui sebagai orang indonesia , karena banyak yang mengganggap indonesia adalah negara yang tidak aman lagi , negara yang penuh dengan koruptor, dan masih banyak lagi kata-kata miring mengenai indonesia diluar sana.
Tapi itu tidak berlaku bagiku, aku tetap bangga menjadi bagian dari bangsa ini, bangsa yang santun ,bangsa yang ramah, bangsa yang mempunyai berbagai suku dan adat budaya yang indah yang tiada duanya di belahan dunia manapun.
Bagiku indonesia tetap negeri yang indah bak zamrud dikatulistiwa, sungai, laut, hutan yang menghampar luas bak permadani yang terbentang dari sabang sampai merauke, walaupun sekarang sudah banyak hutan ditebangi dan terbakar namun Indonesia tetap yang terindah bagi saya.
Satu hal lagi yang membuat saya bangga menjadi orang indonesia adalah KITA BANGSA INDONESIA TIDAK PERNAH MENGKLAIM BUDAYA ORANGLAIN/NEGARA LAIN SEBAGAI BUDAYA KITA, TIDAK PERNAH MENGAKUI PRODUK BANGSA LAIN/ NEGARA LAIN SEBGAI PRODUK KITA, karena kita mempunyai ciri khas budaya sendiri yang tiada tersamai oleh negara lain. Budaya kita adalah budaya yang agung yang lahir dari bangsa indonesia sendiri, bangsa indonesia adalah bangsa yang kreatif yang mampu menciptakan berbagai produk-produk yang unik yang mempunyai ciri khas tersendiri, jadi sekalipun budaya dan produk indonesia berada dimanapun pasti menampakkan ke indonesiannya.
Karena menurut aku dengan mempunyai budaya sendiri dan mampu menciptakan produk sendiri tanpa mengklaim milik orang laian/ negara lain kita telah mempunyai jati diri sebagai bangsa indonesia, jika kita mengklaim budaya / produk orang lain/ negara lain maka kita kan kehilangan jati diri kita, terus bagaimana dengan generasi penerus kita nantinya.
Maka berbanggalah kita menjadi orang / bangsa indonesia karena kita mempunyai negeri yang indah dan mempunyai budaya yang tiada duanya , berbanggalah kita karena kita menjadi bangsa yang kreatif yang mampu menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi orang/ bangsa lain.
Dan bersyukurlah kita berada di negeri indonesia, negeri yang indah dengan berbagai suku bangsa dan budayanya, negeri yang dikelilingi beribu ribu pulau yang indah , negeri yang dipagari gunung-gunung yang bebaris rapi bak pagar hijau di khatulistiwa.
Berbahagialah kita yang hidup di indonesia.
Yang pasti saya bangga lahir , besar dan hidup di indonesia karena say juga ingin ikut andil dalam membangun indonesia ini, karena indonesia adalah negara saya yang paling indah di dunia.
Apapun yang terjadi dengan negeri ini, sepatutnya kita harus bangga dan mensyukurinya sebagai perwujudan rasa nasionalisme atas negeri tercinta ini. Nasionalisme senantiasa identik dengan kesetiaan dan solidaritas yang kuat dari para warganya. Untuk itu, saya berharap setiap penduduk negeri ini memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan tetap bangga atas kondisi dan prestasi bangsa ini.
Hidup Indonesia.
Saya bangga menjadi Indonesia!!!!!!.
MERDEKA !!!