Senin, 09 April 2012

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta




Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Sumber: http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/

Tahap-tahap Pendaftaran Hak Cipta

 

Untuk Karya Novel dan Karya Tulis Lainnya
Oleh: Ana Rinda Musthofia
(Berdasarkan pengalaman pribadi dalam mempatenkan karya-karya tulisnya)

 

Sebagai seorang penulis, Anda tentu ingin agar karya tulis Anda bisa diterbitkan oleh perusahaan penerbit dan buku karya tulis Anda beredar secara luas dan dibaca oleh banyak orang serta Anda bisa memperoleh perlindungan dalam hal hak cipta. Untuk itulah Anda perlu tahu tentang bagaimana sih prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna melindungi karya tulis Anda dari bahaya pembajakan. Berikut ini tulisan dari salah seorang penulis anggota Forum Penulis Kota Malang yang ingin berbagi pengalamannya dengan Anda.

Tahapan pendaftaran hak cipta
  1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
  4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
  5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
  7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

Persyaratan yang dikirimkan
  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Tata cara penerbitan
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
  1. Naskah
  2. Biodata
  3. Kata pengantar/special to (jika ada)
Sumber:
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/

Minggu, 25 Maret 2012

ETIKA PENULISAN DI INTERNET


Internet merupakan sistem komputer umum yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa internet merupakan hubungan komputer secara global sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu sama lain. Pada awalnya internet merupakan rencana dari departemen pertahanan amerika serikat, namun pada saat ini internet telah memiliki berbagai macam fungsi. Banyak hal yang dapat dilakukan dalam internet salah satunya adalah sebagai alat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan.

Menulis merupakan proses mengabadikan sesuatu yang ada dalam pikiran. Setiap orang dapat bebas dalam mengekspresikan sesuatu dalam bentuk tulisan di internet tetapi harus sesuai dengan kaidah-kaidah atau etika menulis di internet. Etika menulis adalah aturan-aturan yang yang dapat menjadi acuan sebagai batasan-batasan dalam menulis.

Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.

3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.

4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.

5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.

6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.

7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.

8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).

Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet.Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.

Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1.    Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2.    Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3.    Melakukan penyadapan informasi.
4.    Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5.    Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.

Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek ,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.

Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.           

Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.

http://fachmi.do.am/blog/etika_menulis_di_internet/2009-12-05-2
http://novriantoramadhan.blogspot.com/2011/10/etika-menulis-di-internet.html
http://rkumala.blogspot.com/2009/10/etika-menulis-di-internet_2875.html

TUJUAN HUKUM INDUSTRI


Tujuan hukum berasal dari kata tujuan dan hukum. Secara etimologi, kata tujuan berarti :
“arah atau sasaran yang hendak dicapai”

Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia.
Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.

Pengertian hukum yang akan digunakan disini adalah pengertian hukum dalam ilmu hukum atau  pengertian hukum standar yang biasanya diberikan kepada kalangan atau mereka yang baru akan belajar mengenal hukum.

Hukum adalah:
‘Kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi’

Berdasarkan pengertian diatas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah:
“arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat”

Setelah mengetahui pengertian dari dua kata di atas, secara umum dapat kita mengartikan bahwa tujuan hukum ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat.

Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris  ndustrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

Tujuan Hukum Indutri atau Pengaturan Indutri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan  agar dalam pembanguna industri dapat terwujud:
·         pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
·         adanya persaingan yang sehat
·         tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
·         pembinaan dan pengembangan industri


http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
http://statushukum.com/tujuan-hukum.html
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/




Senin, 09 Januari 2012


KEWIRAUSAHAAN



Perkembangan kewirausahaan secara historis telah dimulai dari sejak berabad-abad sebelum masehi. Dengan kemampuan wirausaha dalam arti kemampuan dalam pengambilan resiko, berinovasi, menerapkan sistematika kerja bangsa mesir dapat membangun piramida, bangsa Cina dapat membangun tembok raksasa, dan Kerajaan Mataram Kuno dapat membangun Candi Borobudur. Kemudian pada abad pertengahan, VOC, perusahaan perniagaan Belanda, menjadi sistem pegumpul bahan mentah rempah-rempah dari Nusantara untuk kepentingan memasok pasar Eropa adalah contoh usaha yang beresiko. Dimana sebelumnya telah dirintis pencarian rute ke timur jauh oleh Marcopolo.
Perkembangan konsep kewirausahaan pada abad pertengahan, digambarkan sebagai seorang yang berani mengambil resiko akan keberanian mengelola proyek dengan kontrak pada harga yang ditetapkan diawal. Pada abad ke 17, konsep kewirausahaan kemudian berkembang dengan menitikberatkan pada konsep resiko. Contoh tokoh wirausaha pada saat itu adalah John Law seorang banker dari Perancis yang membuka perjanjian waralaba perdagangan di daerah (dunia) baru Amerika – perusahaannya disebut dengan Mississippi Company. Perjanjian ini berakhir dengan kerugian, tujuan awal untuk mendongkrak harga saham diperusahaan inti tidak tercapai, yang terjadi perusahaan utama di Perancis mengalami kolaps. Dengan melihat kegagalan Law, Richard Cantillon (ekonom abad 18) memperbaiki cara pandang tentang teori kewirausahaan. Cantillon mendifinisikan wirausahawan adalah seorang pengambil resiko, dicontohkan pada petani, pedagang, pengrajin dan pemilik usaha lainnya yang “berani membeli produk baku pada harga tertentu dan menjualnya pada harga yang belum ditentukan sebelumnya, oleh karena itu orang-orang ini bekerja pada situasi dan kondisi beresiko”.
Kemudian pada abad 18 berkembang pandangan bahwa wirausaha adalah seseorang yang memiliki hasil inovasi dikembangkan bisnisnya dengan menggunakan modal dari pihak lain. Contohnya pada penemuan bola boklam listrik oleh Thomas Edison, bisnis bidang kelistrikan oleh Edison dikembangkan dengan mendirikan General Electric, kini GE merupakan salah satu perusahaan terbesar di Amerika dan dunia. Ketika memasuki akhir abad 19 dan abad 20, perubahan konsep kewirausahaan ditandai dengan pemisahan antara peran manajer dengan wirausaha. Wirausaha mengorganisir dan mengoperasikan usaha untuk keuntungan pribadi. Dia menggunakan inisiatif, ketrampilan, dan kepiawaiannya dalam merencanakan, mengorganisir dan mengadministrasikan perusahaan. Kerugian dan keuntungan merupakan konsekwensi dari kemampuan melihat dan mengontrol keadaan lingkungan bisnis. Carnegie dipertengahan abad 20 menekankan bahwa wirausahawan adalah seorang innovator. Oleh karenanya wirausahawan akan mereformasi atau merevolusi kondisi yang tidak menguntungkan menjadi lebih menguntungkan, dengan mengekploitasi segala penemuan dan kemungkinan pemanfaat teknologi untuk menggantikan cara lama dalam mengoperasikan bisnis.

Kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda secara nilai melalui pengorbanan waktu dan upaya, yang mengandung resiko finansial, psikologis dan sosial, dengan harapan menerima hasil penghargaan secara moneter dan kepuasan pribadi si wirausahawan. Karakteristik wirausaha dapat dilihat dari locus of control atau pengendalian diri atas dimensi internal dan eksternal. Pengaruh dimensi eksternal atau internal sesorang akan menentukan bagaimana sesorang wirausaha mengelola perusahaannya. Pengaruh eksternal antara lain kekuatan lingkungan luar perusahaan sangat dominan, keberhasilan semata karena kemujuran, bisnis yang dilakukan karena keharusan dari apa yang dibaca, dan pengaruh anggota keluarga lebih menentukan keberhasilan. Pengaruh internal antara lain kenyakinan bahwa keputusan harus diambil oleh diri sendiri, kemauan untuk mencoba yang baru walaupun ada kekawatiran beratnya konsekwensi yang akan diterima, kepuasan akan keberhasilan pekerjaan, dan berupaya segera memperoleh sesuatu yang diinginkan.
Secara internal locus of control dapat dilihat dari sudut, sejauhmana seseorang memiliki keteguhan hati untuk mengatasi kemandekan dalam membentuk usaha baru, juga sejauh mana seseorang memiliki keinginan yang kuat untuk mengelola usaha baru dan menumbuhkannya. Dimensi eksternal dan internal tidaklah menjadi patokan seseorang akan berhasil, kombinasi yang optimal diantara keduanya dapat membantu pengelolaan usaha dengan berhasil. Selain locus of control, kebebasan, kemauan mengambil resiko dan kebutuhan akan berprestasi (need for achievement) merupakan karakteritik lain dari seorang wirausaha. Umumnya, ketiga sifat terakhir sangat menonjol dalam watak seorang wirausaha berhasil.
Di bawah ini adalah hal-hal yang bisa memberikan potensi bagi kewirausahaan (karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi):
a.    Kemampuan inovatif, Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh ruang, bentuk ataupun waktu. Justru seringkali ide-ide jenius yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.
b.   Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity), bisa merubah sesuatu yang tidak terstruktur menjadi struktur
c.   Keinginan untuk berprestasi, dalam kewirausahaan kita harus mempunyai
d.   Keyakinan untuk meraih mimpi agar kita bisa mencapi prestasi yang kita inginkan.
e.  Kemampuan perencanaan realistis, perencanaan dalam kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya harus dengan matang agar bisa memuaskan pelanggan untuk membeli produk kita lagi
f.     Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan, focus dengan apa yang di capai Obyektivitas, fakta
g. Tanggung jawab pribadi, dalam berwirausaha kita harus mempunyai tanggung jawab penuh untuk mencapai tujuan yang maksimal
h.  Kemampuan beradaptasi, dalam memasarkan produk kita bisa beradaptasi di lingkungan atau masyarakat di sekitar
i. Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator,mampu mengajak orang lain untuk menjadi partnernya.

Untuk kebutuhan usaha baru harus memperhitungkan kebutuhan, dorongan dan aspirasi. 3 kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut McClelland yaitu kebutuhan untuk berprestasi (n Ach), kebutuhan berafiliasi (n Afill) dan kebutuhan untuk berkuasa (n Pow).
Analisa prestasi pribadi, analisa dengan melihat pengalaman yang tidak terlupakan yaitu pengalaman yang sangat memuaskan dan pengalaman yang sangat tidak memuaskan. Pengembangan n Ach, n Ach dapat diperkuat dan dikembangkan melalui program pelatihan. Tahap-tahapnya antara lain:
1. Menyadarkan orang-orang pada potensi mereka untuk mendapatkan karakteristik kewirausahaan. Mereka dilatih untuk membuat rencana, harapan, kesulitan dan mengevaluasi segala tindakan yang telah dilakukan
2.  Pengembangan sindrom prestasi. Individu diajar untuk berpikir, berbicara, bertindak dan menyadari orang lain
3. Dukungan kognitif. Tujuannya untuk membantu orang-orang menghubungkan cara berfikir baru dengan asumsi mereka sebelumnya dan cara melihat dunia.
4. Pemberian dukungan emosional peserta di dalam usaha mereka untuk merubah diri.

        Terdapat faktor-faktor disamping n Ach yang bisa diajarkan untuk melahirkan seseorang wirausahawan yaitu mengidentifikasi kesempatan bisnis, analisa resiko dan perolehan kompetensi.



Senin, 07 November 2011

Andai Aku Jadi Pengusaha Sepak Bola


          Saya adalah orang yang sangat suka dengan olah raga sepak bola. Jika saya menjadi pengusaha sepak bola yang sukses, saya akan mendirikan sebuah klub di Indonesia. Saya akan membuat tim saya terdiri dari pemain-pemain hebat yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Saya akan membuat suatu tim yang penuh dengan pemain bintang dan membuat tim saya sangat disegani di Indonesia. Target utama saya aalah bisa menjuarai semua kompetisi yang ada di Indonesia, juga dapat menjuarai Liga Champions Asia, sehingga tim saya bisa menjadi  tim yang diperhitungkan di Asia, juga bahkan Dunia.
          Pembinaan anak dari usia dini juga akan saya kembangkan dengan mendirikan SSB (Sekolah sepak bola). SSB ini akan saya buat di beberapa tempat untuk mencari bakat-bakat yang ada di negeri ini dan juga bertujuan untuk meningkatkan pembinaan anak-anak Indonesia supaya lebih baik lagi ke-depannya. Dengan SSB ini saya mengharapkan bakat-bakat dan talenta yang dimiliki bangsa ini dapat tersalurkan, sehingga dapat memajukan persepakbolaan Indonesia ini sendiri.
          Untuk memajukan usaha saya ini, saya akan mencari partner bisnis dari dalam dan luar Indonesia. Saya ingin mencari keutungan sebesar-besarnya melalui kerjasama pengusaha bisnis dari seluruh dunia. Dengan bekerjasama dengan banyak pihak, maka saya juga yakin jika penghasilan yang saya dapatkan juga akan semakin banyak.
          Tidak hanya di Indonesia, saya akan membeli saham klub kesayangan saya dari Italia, yaitu Juventus FC. Saya akan memajukan klub ini supaya menjadi klub yang terbaik di dunia. Pemain-pemain terbaik di dunia akan saya datangkan dan saya akan mendatangkan pelatih-pelatih hebat juga. Saya sudah punya skuad impian untuk tim Juventus, seperti berikut ini:

Kiper: Gianluigi Buffon
Bek Tengah: Georgio Chiellini, Gerrard Pique
Bek Sayap: Sergio Ramos, Gareth Bale
Gelandang Tengah: Andrea Pirlo, Claudio Marchisio
Gelandang Sayap: Arjen Robben, Cristiano Ronaldo
Penyerang: Alexander Matri, Lionel Messi

Cadangan:
Kiper: David de Gea
Bek Tengah: Nemanja Vidic, John Terry
Bek Sayap: Maicon, Patrick Evra
Gelandang Tengah: Xavi Hernandez, Francesc Fabregas
Gelandang Sayap: Luis Nani, David Silva
Penyerang: Wayne Rooney, Zlatan Ibrahimovic

Klo skuadnya seperti ini, saya yakin tidak ada tim yang bisa mengalahkan tim saya,,
hhaha,,
:D

PKM (Program Kreativitas Mahasiswa)



           PKM  (Program Kreativitas Mahasiswa) adalah program yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasiona. PKM ini bertujuan untuk mengantarkan  mahasiswa mencapai  taraf pencerahan kreativitas dan inovasi berlandaskan penguasaan sains dan teknologi serta keimanan yang tinggi. Dalam rangka mempersiapkan diri menjadi  pemimpin yang cendekiawan, wirausahawan serta berjiwa mandiri dan arif, mahasiswa  diberi  peluang untuk mengimplementasikan kemampuan, keahlian, sikap, tanggungjawab, membangun kerjasama tim maupun mengembangkan  kemandirian melalui kegiatan yang kreatif dalam bidang ilmu yang ditekuni.

           Pada awalnya, dikenal 5 (lima) jenis kegiatan yang ditawarkan dalam PKM, yaitu PKM-Penelitian (PKM-P), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), PKM-Kewirausahaan (PKM-K), dan PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M) dan PKM-Penulisan Ilmiah (PKM-I). Sejak Januari 2009, DITLITABMAS mengelola 6 (enam) PKM. Kompetisi Karya Tulis Mahasiswa  (KKTM)  yang semula  menjadi  tugas Direktorat Akademik  dalam pengelolaannya, dilimpahkan kepada DITLITABMAS. Karena sifatnya yang identik dengan PKM-I, KKTM selanjutnya dikelola bersama-sama PKM-I dalam PKM-Karya Tulis (PKM-KT). Dengan demikian, di dalam PKM-KT terkandung 2 (dua) program penulisan, yaitu: PKM-Artikel Ilmiah (PKM-AI) dan PKM-Gagasan Tertulis (PKM-GT). PKM-I atau selanjutnya disebut  PKM-AI yang merupakan artikel hasil kegiatan, tidak lagi ditampilkan dalam PIMNAS, namun dimuarakan pada e-journal, sedangkan PKM-GT yang berpeluang didiskusikan dalam forum terbuka, diposisikan sebagai pengganti PKM-AI di PIMNAS. Namun  sejak  tahun  2011, jumlah bidang PKM bertambah menjadi  7 (tujuh) dengan terbitnya bidang PKM-KARSACIPTA. 
  
           Ke 7 (tujuh) jenis kegiatan PKM memiliki misi dan tuntutan teknis pelaksanaan yang berbeda. Perbedaan tersebut ditunjukkan melalui karakteristik masing-masing PKM sebagai berikut:

Jenis PKM:
PKM-P
Merupakan  program  penelitian  yang  bertujuan  antara  lain:  untuk mengidentifikasi faktor penentu mutu produk, menemukan hubungan sebab-akibat antara dua atau lebih faktor, menguji cobakan sebuah bentuk atau peralatan, merumuskan metode pembelajaran, melakukan inventarisasi sumber daya, memodifikasi produk eksisting, mengidentifikasi senyawa kimia di dalam tanaman, menguji khasiat ekstrak tanaman, merumuskan  teknik  pemasaran,  survei kesehatan anak jalanan, metode pembelajaran aksara Bali di  siswa sekolah dasar, laju pertumbuhan ekonomi di sentra kerajinan Kasongan, faktor penyebab tahayul yang mewarnai  perilaku masyarakat Jawa dan lain-lain kegiatan yang memiliki tujuan semacam itu.

PKM-T
Merupakan program bantuan teknologi (mutu bahan baku, prototipe, model, peralatan atau proses produksi, pengolahan limbah, sistem jaminan mutu dan lain-lain) atau manajemen (pemasaran, pembukuan, status usaha dan lain-lain) atau  lainnya bagi industri berskala mikro atau kecil (industri rumahan, pedagang kecil atau koperasi) dan menengah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan kebutuhan calon mitra program. Mitra program yang dimaksud dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang dinilai produktif. PKMT mewajibkan mahasiswa bertukar pikiran dengan mitra terlebih dahulu, karena produk PKMT merupakan solusi atas persoalan prioritas mitra. Dengan demikian, di dalam usul program harus dilampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama dari Mitra pada kertas  bermaterai Rp 6.000,-

PKM-K
Merupakan  program  pengembangan  ketrampilan  mahasiswa  dalam berwirausaha dan berorientasi  pada profit. Komoditas  usaha  yang dihasilkan dapat berupa barang atau jasa yang selanjutnya merupakan salah satu modal dasar mahasiswa berwirausaha dan memasuki pasar. Jadi pemeran utama berwirausaha dalam hal ini adalah mahasiswa, bukan masyarakat, ataupun mitra lainnya.

PKM-M
Merupakan program bantuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam upaya peningkatan kinerja,  membangun keterampilan usaha, penataan dan perbaikan lingkungan, penguatan kelembagaan  masyarakat, sosialisasi penggunaan obat secara rasional, pengenalan dan pemahaman aspek hukum adat, upaya penyembuhan buta aksara dan lain-lain bagi masyarakat baik formal maupun non-formal, yang sementara ini dinilai kurang produktif. Disyaratkan dalam usulan program ini adanya komitmen bekerjasama secara tertulis  dari komponen masyarakat yang akan dibantu/menjadi khalayak sasaran.

PKM-KC
Merupakan program penciptaan yang didasari atas karsa dan nalar mahasiswa, bersifat konstruktif serta menghasilkan suatu sistem, desain, model/barang atau prototipe dan sejenisnya. Karya cipta tersebut mungkin belum memberikan nilai kemanfaatan langsung bagi pihak lain.

PKM-AI
Merupakan program penulisan artikel ilmiah yang bersumber dari suatu kegiatan mahasiswa dalam bidang pendidikan, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukannya sendiri (misalnya studi kasus, praktek lapang, KKN, PKM , magang, dan lain-lain).

PKM-GT
Merupakan program penulisan artikel ilmiah yang bersumber dari ide atau gagasan kelompok mahasiswa. Gagasan yang dituliskan mengacu kepada isu aktual yang ada di masyarakat dan memerlukan solusi hasil karya pikir yang cerdas dan realistik.

Catatan: Kesemua program ini menyaratkan ide kreatif mahasiswa sebagai salah satu unsur penilaian utamanya. Dalam  upaya  mengefisiensikan  proses  penilaian dan penyediaan reviewer, maka seluruh usulan akan dikelompokkan ke dalam masing-masing bidang PKM yang dituju (-P, -T, -K, -M, - KC, -KT). Selanjutnya setiap usulan dalam setiap bidang PKM dikelompokkan lagi ke dalam tujuh kelompok bidang ilmu, yaitu:

1. Bidang Kesehatan, yang meliputi: Farmasi, Gizi, Kebidanan, Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, Psikologi.
2. Bidang  Pertanian, yang  meliputi: Kedokteran Hewan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Pertanian, Peternakan, Teknologi Pertanian.
3. Bidang MIPA, yang  meliputi: Astronomi, Biologi, Geografi,  Fisika, Kimia, Matematika.
4. Bidang Teknologi dan Rekayasa, yang meliputi: Informatika, Teknik, Teknologi Pertanian.
5. Bidang  Sosial  Ekonomi,  yang  meliputi  :  Agribisnis  (Pertanian), Ekonomi, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
6. Bidang Humaniora, yang meliputi : Agama, Bahasa, Budaya, Filsafat, Hukum, Sastra, Seni.
7. Bidang  Pendidikan,  yang  meliputi  Program  Studi  Ilmu-Ilmu Pendidikan di bawah Fakultas Kependidikan. Untuk bidang ilmu lain yang belum termasuk dalam pengelompokan bidang ilmu di atas, pengusul dapat memilih kelompok bidang ilmu yang terdekat. Perlu diketahui bahwa pengelompokan bidang ilmu tersebut tidak ada hubungannya dengan kuota jumlah proposal yang didanai tetapi akan digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan kedekatan bidang reviewer dengan usulan yang akan dievaluasi  baik dalam seleksi proposal, pelaksanaan PKM maupun penjurian PIMNAS.