Jumat, 25 Mei 2012

KETERKAITAN DUNIA INDUSTRI (DEMO BURUH)
DENGAN ISU KENAIKAN BBM


Menjelang akhir bulan Maret 2012 yang lalu, masyarakat Indonesia bersiap siaga dengan kebijakan pemerintah yang akan dikeluarkan secara resmi dan otomatis mempengaruhi kehidupan hajat hidup orang banyak. BBM (Bahan Bakar Minyak) naik mulai 1 April 2012! Skenario kenaikan harga BBM ini ditetapkan antara Rp1.000 dan Rp1.500 per liter, dengan demikian harga BBM di pasaran akan menjadi Rp6.000.
Penetapan rencana kenaikan BBM ini didasarkan pada asumsi harga minyak acuan Indonesia (ICP) APBN 2012 sebesar USD90 per barel yang tidak lagi relevan, akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang semakin melonjak. Dalam laporan terbarunya, kontrak berjangka utama di New York mencatat kenaikan minyak mentah ditutup pada posisi USD105,11 per barel sementara di bursa London, minyak mentah ditutup dengan harga USD123,55 per barel. Karenanya pemerintah mengalami defisit APBN hingga 3,6% akibat besarnya subsidi pemerintah sebagai dampak dari kenaikan harga minyak mentah dunia.
Tentunya kebijakan yang tak populis ini mendapat banyak reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa yang sudah mulai turun ke jalan-jalan di sejumlah daerah, berdemo meneriakkan suara penolakan kebijakan yang saat ini masih dibahas alot di ruang sidang DPR hingga membakar  foto presiden. Aksi protes juga sudah mulai muncul dari kalangan  ibu rumah tangga yang merasa terancam asap dapur keluarganya akibat harga sembako yang turut melonjak. Tidak kalah seru, ancaman demo buruh yang akan turun ke jalan dan menyegel seluruh SPBU pada 1 April 2012. Belum lagi nelayan, pengusaha angkutan massal, pengguna kendaraan pribadi, wirausaha, dan masih banyak lagi sektor-sektor industri yang mendapat imbas dari kenaikan BBM. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana mengatasi daya beli masyarakat dengan adanya beban kenaikan tersebut? Dan bagaimana antisipasi pemerintah menghadapi aksi massa yang mengancam stabilitas keamanan jika kebijakan kenaikan BBM ini benar-benar terealisasi?
Ancaman demo massa besar-besaran menjelang kenaikan BBM sebenarnya bukan pertamakali dialami pemerintah. Sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mulai 2004 hingga saat ini, Indonesia mengalami dua kali periode kenaikan BBM. Pertama kali kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2005 dan kedua terjadi pada Mei 2008. Bahkan sepanjang 2008, kenaikan BBM terjadi hingga tiga kali. Meski mengalami masa transisi harga yang cukup sulit, perubahan harga BBM tersebut akhirnya tetap dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Ada klaim jika kebijakan tersebut relatif lancar karena adanya skema kompensasi Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang dihadapi dengan euphoria warga hingga ke pelosok-pelosok desa.
            Sektor industri sangat merasakan imbas dari kenaikan BBM ini. Kenaikan BBM membuat buruh-buruh dari berbagai daerah melakukan demo, karena mereka akan sangat merasakan dampaknya. Demo-demo banyak dilakukan oleh para buruh, ada yang demo ke gedung DPR RI, ada yang memblok pintu tol di bekasi, dan masih banyak aksi para buruh yang demo untuk menyuarakan aspirasinya. Tentunya kenaikan BBM ini sangat tidak disukai sebagian besar rakyat Indonesia karena dampaknya yang begitu besar. 

Senin, 09 April 2012


TAHAP-TAHAP PERMINTAAN PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN HAK PATEN



a.  Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
b.  Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk Hak).
c.  Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
          i.      Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
          ii.      Pemeriksaan substantif.
d.  Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten.
e.  Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
          i. Permintaan secara tertulis.
          ii. Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
          iii. Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini.
          iv. Pemeriksaan substansi.

Bila terpenuhi semua ketentuan, maka kantor paten memberikan secara resmi surat paten untuk penemuan terkait kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
Permohonan Paten hanya dapat dilakukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan tersebut diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal. Dapat apabila diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, maka Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya mengenai prosedur pendaftaran Paten dijelaskan oleh kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut:


Prosedur Permohonan Pendaftaran Paten
(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)

1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).



2.
Pemohon wajib melampirkan:

a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);

d.
gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

e.
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.

f.
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

g.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

h.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

i.
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.



3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2 cm
- dari pinggir bawah
: 2 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 2 cm


c.
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d.
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e.
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f.
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g.
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h.
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2,5 cm
- dari pinggir bawah
: 1 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 1 cm


i.
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;

j.
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.



Permohonan Pemeriksaan Substantif



Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya permohonan pemeriksan substantif tersebut.

Pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidak jelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.

Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
-   Paten; Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
-   Paten sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti atas hak paten tersebut.

Apabila berdasarkan Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas penolakan permohonan tersebut.


PERMOHONAN DENGAN HAK PRIORITAS

Permohonan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing The World Trade Organization. Permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Direktorat Jenderal meminta agar permohonan yang diajukan dilengkapi dengan :

·    Salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
·    Salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
·    Salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
·    Salinan sah keputusan pembatalan Paten yag bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar negari bilamana paten tersebut pernah dibatalkan;
·    Dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal Direktorat Jenderal menerima Surat Permohonan yang telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas. Tanggal Penerimaan tersebut dicatat oleh Direktorat Jenderal. Atau apabila ada kekurangan pada persyaratan maka tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh Direktur Jenderal.
 
Apabila ada persyaratan yang belum lengkap maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal, dan dapat duperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenakan biaya.


Pengumuman Paten

Direktorat Jenderal akan mengeluarkan pengumuman Paten apabila permohonan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan :
-   Dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
-   Dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.

Pengumuman dilakukan dengan cara :
-   menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
-   menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.

Pengumuman dilaksanakan selama :
-   6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten;
-   3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.

Dengan mencantumkan:
·    nama dan kewargaegaraan Inventor;
·    nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
·    judul Invensi;
·    tanggal Penerimaan, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;
·    abstrak;
·    klasifikasi invensi;
·    gambar,jika ada;
·    nomor pengumuman; dan
·    nomor Permohonan.


Permohonan Banding
 
Permohonan Banding diajukan tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan mengemukakan secara lengkap keberatan serta alasannya tehadap penolakan Permohonan sebagai hasil dari pemeriksaan substantif.

·    Dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.
·    Banding dperiksa oleh Komisi Bading paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan banding.
·    Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung dari satu bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

Sumber:
http://theofransuslitaay.i8.com/materi_haki/mod6/materi.html

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta




Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Sumber: http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/

Tahap-tahap Pendaftaran Hak Cipta

 

Untuk Karya Novel dan Karya Tulis Lainnya
Oleh: Ana Rinda Musthofia
(Berdasarkan pengalaman pribadi dalam mempatenkan karya-karya tulisnya)

 

Sebagai seorang penulis, Anda tentu ingin agar karya tulis Anda bisa diterbitkan oleh perusahaan penerbit dan buku karya tulis Anda beredar secara luas dan dibaca oleh banyak orang serta Anda bisa memperoleh perlindungan dalam hal hak cipta. Untuk itulah Anda perlu tahu tentang bagaimana sih prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna melindungi karya tulis Anda dari bahaya pembajakan. Berikut ini tulisan dari salah seorang penulis anggota Forum Penulis Kota Malang yang ingin berbagi pengalamannya dengan Anda.

Tahapan pendaftaran hak cipta
  1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
  4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
  5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
  7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

Persyaratan yang dikirimkan
  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Tata cara penerbitan
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
  1. Naskah
  2. Biodata
  3. Kata pengantar/special to (jika ada)
Sumber:
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/

Minggu, 25 Maret 2012

ETIKA PENULISAN DI INTERNET


Internet merupakan sistem komputer umum yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa internet merupakan hubungan komputer secara global sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu sama lain. Pada awalnya internet merupakan rencana dari departemen pertahanan amerika serikat, namun pada saat ini internet telah memiliki berbagai macam fungsi. Banyak hal yang dapat dilakukan dalam internet salah satunya adalah sebagai alat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan.

Menulis merupakan proses mengabadikan sesuatu yang ada dalam pikiran. Setiap orang dapat bebas dalam mengekspresikan sesuatu dalam bentuk tulisan di internet tetapi harus sesuai dengan kaidah-kaidah atau etika menulis di internet. Etika menulis adalah aturan-aturan yang yang dapat menjadi acuan sebagai batasan-batasan dalam menulis.

Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.

3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.

4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.

5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.

6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.

7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.

8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).

Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet.Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.

Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1.    Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2.    Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3.    Melakukan penyadapan informasi.
4.    Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5.    Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.

Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek ,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.

Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.           

Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.

http://fachmi.do.am/blog/etika_menulis_di_internet/2009-12-05-2
http://novriantoramadhan.blogspot.com/2011/10/etika-menulis-di-internet.html
http://rkumala.blogspot.com/2009/10/etika-menulis-di-internet_2875.html

TUJUAN HUKUM INDUSTRI


Tujuan hukum berasal dari kata tujuan dan hukum. Secara etimologi, kata tujuan berarti :
“arah atau sasaran yang hendak dicapai”

Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia.
Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.

Pengertian hukum yang akan digunakan disini adalah pengertian hukum dalam ilmu hukum atau  pengertian hukum standar yang biasanya diberikan kepada kalangan atau mereka yang baru akan belajar mengenal hukum.

Hukum adalah:
‘Kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi’

Berdasarkan pengertian diatas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah:
“arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat”

Setelah mengetahui pengertian dari dua kata di atas, secara umum dapat kita mengartikan bahwa tujuan hukum ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat.

Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris  ndustrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

Tujuan Hukum Indutri atau Pengaturan Indutri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan  agar dalam pembanguna industri dapat terwujud:
·         pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
·         adanya persaingan yang sehat
·         tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
·         pembinaan dan pengembangan industri


http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
http://statushukum.com/tujuan-hukum.html
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/