TUJUAN HUKUM INDUSTRI
Tujuan hukum berasal dari kata tujuan
dan hukum. Secara etimologi, kata tujuan berarti :
“arah
atau sasaran yang hendak dicapai”
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam
kamus besar bahasa indonesia.
Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum.
Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang
mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan
berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum
yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar
hukum tersebut.
Pengertian hukum yang akan digunakan disini adalah pengertian
hukum dalam ilmu hukum atau pengertian hukum standar yang biasanya
diberikan kepada kalangan atau mereka yang baru akan belajar mengenal hukum.
Hukum adalah:
‘Kumpulan
atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat,
yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan
dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran terhadap peraturan
tersebut akan mendapat sanksi’
Berdasarkan pengertian diatas, maka secara singkat dapat
dikatakan bahwa tujuan hukum adalah:
“arah
atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur
kehidupan dalam masyarakat”
Setelah mengetahui pengertian dari dua kata di atas, secara
umum dapat kita mengartikan bahwa tujuan hukum ialah arah atau sasaran yang
hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat.
Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris ndustrious) dan penggunaan
alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai
dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari
usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu
sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan
tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis
ekonomi, budaya, dan politik.
Sistem hukum industri memiliki
dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut:
- Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu
yang lain
- Hukum industri dalam sistem
kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘
command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi
Tujuan Hukum Indutri atau Pengaturan
Indutri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam
pembanguna industri dapat terwujud:
·
pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
·
adanya
persaingan yang sehat
·
tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
·
pembinaan
dan pengembangan industri
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
http://statushukum.com/tujuan-hukum.html
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar