Minggu, 25 Maret 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI


Tujuan hukum berasal dari kata tujuan dan hukum. Secara etimologi, kata tujuan berarti :
“arah atau sasaran yang hendak dicapai”

Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia.
Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.

Pengertian hukum yang akan digunakan disini adalah pengertian hukum dalam ilmu hukum atau  pengertian hukum standar yang biasanya diberikan kepada kalangan atau mereka yang baru akan belajar mengenal hukum.

Hukum adalah:
‘Kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi’

Berdasarkan pengertian diatas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah:
“arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat”

Setelah mengetahui pengertian dari dua kata di atas, secara umum dapat kita mengartikan bahwa tujuan hukum ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat.

Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris  ndustrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

Tujuan Hukum Indutri atau Pengaturan Indutri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan  agar dalam pembanguna industri dapat terwujud:
·         pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
·         adanya persaingan yang sehat
·         tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
·         pembinaan dan pengembangan industri


http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
http://statushukum.com/tujuan-hukum.html
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar