Rabu, 13 April 2011

Tugas 3 Etika Profesi-(Terjemahan Kode Etik Insinyur ABET)-Abdica Friandi-3ID01

PRINSIP-PRINSIP DASAR

Insinyur mempertahankan dan meningkatkan integritas, reputasi, dan kehormatan profesi keteknikan dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
II. Jujur dan tidak berpihak, dan melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
III. Berusaha meningkatkan kompetensi dan wibawa profesi keteknikan.
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis berdasarkan disiplin yang mereka pegang.
NORMA-NORMA DASAR
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas profesionalnya.
2. Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
3. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
4. Insinyur harus bertindak secara professional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
SARAN PENGGUNAAN NORMA-NORMA DASAR KODE ETIK:
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam melakukan tugas prodesionalnya.
a. Insinyur harus menyadari bahwa nyawa, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada penilaian, keputusan, dan praktek keteknikan yang ada pada struktur, mesin, produk, proses, dan peralatan yang ditanganinya.
b. Insinyur tidak boleh menyetujui atau wajib menyegel rencan dan/atau spesifikasi yang tidak mempunyai rancangan yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak sesuai dengan standar keteknikan yang berlaku.
c. Setiap saat penilaian professional insinyur ditolak dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan public terncam bahaya, insinyur harus memberitahu klien dan/ atau perusahaannya tentang konsekuensi yang mungkin terjadi.
1) Insinyur harus berusaha menyediakan data seperti standar yang berlaku, peraturan pengujian, dan prosedur control kualitas yang memungkinkan pengguna memahami aplikasi yang aman selama masa berfungsinya desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Insinyur harus melakukan kajian terhadap keselamatan dan kehandalan desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana desain tersebut.
3) Setiap saat insinyur harus meninjau kondisi yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya yang insinyur yakini akan membahayakan keselamatan atau kesehatan masyarakat harus menginformasikan situasi tersebut kepada otoritas yang berwenang.
d. Jika insinyur mengetahui atau mempunyai alas an untuk yakin bahwa orang atau perusahaan lain mungkin melanggar pasal-pasal dalam kode etik ini, insinyur harus memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang secara tertulis dan harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam memberikan informasi lebih lanjut atau memberikan bantuan jika diperlukan.
e. Insinyur harus mencoba membangun jasa dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan komunitas.
f. Insinyur harus berperan untuk peningkatan lingkungan hidup untuk kualitas hidup yang lebih baik.
2. Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan yang sesuai dengan bidang kompetensinya.
a. Insinyur hanya boleh menerima tugas di bidang keteknikan yang memang sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau pengalamannya dalam bidang teknis yang lebih spesifik.
b. Insinyur boleh menerima tugas yang memerlukan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi pelayanannya harus dibatasi sampai fase lain dari proyek itu dimana insinyur tidak memenuhi kualifikasi. Semua fase lainnya dalam proyek itu harus dilakukan oleh asosiasi, konsultan, atau karyawan yang memenuhi kualifikasi.
c. Insinyur tidak boleh membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak dipersiapkan dalam arahan dan pengawasannya.
3. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
a. Insinyur harus berusaha mengembangkan pengetahuan masyarakat dan mencegah kesalahpahaman tentang pencapaian engineering.
b. Insinyur harus sangat objektif dan terpercaya dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian profesionalnya. Insinyur harus menyertakan semua informasi yang relevan dan berkaitan dalam laporan, pernyataan, atau kesaksian seperti itu.
c. Insinyur, ketika bertindak sebagai saksi ahli atau saksi teknis sebelum persidangan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menunjukkan pendapat teknisnya hanya jika pendapat itu didasarkan pada pengetahuannya yang memadai tentang fakta-fakta dalam masalah tersebut. Latar belakang kompetensi teknisnya dalam masalah yang sedang dibahas dan keyakinannya dalam akurasi dan kesaksiannya.
d. Insinyur tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik,atau pendapat tentang masalah keteknikan yang diinspirasi atau dibayar oleh satu atau beberapa pihak yang berkepentingan, kecuali insinyur memberikan komentarnya dengan menyebutkan identitas diri dengan mengungkapkan identitas pihak atau pihak-pihak yang diwakilinya dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan financial yang mungkin dimilikinya dalam masalah yang sedang dibicarakan.
e. Insinyur harus dapat dipercaya dalam menjelaskan pekerjaan dan kelebihannya dan harus menghindari semua tindakan yang cenderung mementingkan kepentingan dirinya sendiri melebihi integritas dan kehormatan profesi.
4. Insinyur harus bertindak secara professional untuk masing-masing perusahaan atau klien sebagai orang yang diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang telah diketahui dengan perusahaan atau kliennya dan harus segera memberitahu perusahaan atau kliennya tentang hubungan bisnis, kepentingan, atau kondisi apapun yang dapat mempengaruhi penilaiannya atau kualitas pelayanannya.
b. Insinyur tidak boleh menerima tugas apapun yang diketahui akan berpotensi menimbulkan konflik antara dirinya dengan klien atau perusahaannya.
c. Insinyur tidak boleh menerima kompensasi, baik dalam bentuk financial atau lainnya dari satu pihak atau lebih atas jasa insinyur dalam proyek yang sama atau atas jasa yang menjadi bagian dari proyek yang sama, kecuali keadaannya sangat terbuka dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak boleh memberi atau menerima pemberian financial atau barang berharga lainnya untuk atau dari pemasok produk atau bahan atau peralatan tertentu tanpa memberitahu klien atau perusahaannya.
e. Insinyur tidak boleh member atau menerima pembayaran secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor, agennya, atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan klien atau perusahaannya dalam hubungannya dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Ketika berada dalam pelayanan public sebagai anggota, penasehat badan pemerintah atau departemen, insinyur tidak boleh terlibat dalam pertimbangan yang berhubungan dengan pelayanan yang diberikannya atau yang diberikan oleh organisasinya secara pribadi atau dalam praktek engineering produk.
g. Insinyur tidak boleh mengatur suatu kontrak bidang keteknikan dari badan pemerintah atau entitas lain dimana pemimpin, pejabat, atau karyawan oraganisasinya menjadi anggota.
h. Jika, sebagai hasil studinya, insinyur yakin bahwa suatu proyek tidak akan berhasil, insinyur harus mengkonsultasikannya dengan perusahaan atau kliennya.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang sampai padanya di dalam pekerjaannya sebagai informasi rahasia dan tidak boleh menggunakan informasi itu sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan pribadi jika tindakan itu bertentangan dengan kepentingan kliennya, kepentingan perusahaannya, atau kepentingan umum.
1) Insinyur tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia yang berkaitan dengan hubungan bisnis atau proses teknis dari perusahaan atau kliennya atau penawar yang sedang dievaluasi tanpa persetujuan.
2) Insinyur tidak boleh mengungkapkan iformasi atau penemuan rahasia dari komisi atau dewan dimana insinyur menjadi anggota.
3) Desain yang diberikan kepada insinyur oleh seorang klien tidak boleh ditiru oleh insinyur untuk klien lain tanpa persetujuan resmi dari klien tersebut.
4) Sementara pada pekerja orang lain. Insinyur tidak boleh mempromosikan atau yang berhubungan dengan proyek khusus dimana insinyur telah mendapat pengetahuan tertentu, tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan jujur dan adil kepada semua pihak ketika mengatur kontrak konstruksi.
k. Sebelum menerima pekerjaan dari pihak lain dimana insinyur mungkin membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lainnya yang memerlukan pencarian hak cipta atau hak paten, insinyur harus masuk dalam kesepakatan positif menyangkut pihak-pihak yang tekait.
l. Insinyur harus mengkui kesalahannya ketka terbukti bersalah dan tidak memutar balik atau mengubah fakta untuk membenarkan kesalahan atau keputusannya.
m. Insinyur tidak boleh menerima pekerjaan atau tugas professional di luar pekerjaan regulernya tanpa sepengetahuan perusahaannya.
n. Insinyur tidak boleh mencoba menarik karywan dari perusahaan lain dengan representasi palsu.
o. Insinyur tidak boleh menelaah pekerjaan insinyur lain kecuali sepengetahuan insinyur tersebut, atau jika tugas atau kontrak kesepakatannya telah diakhiri.
1) Insinyur yang bekerja untuk pemerintah, industri atau pendidikan berhak mengkaji dan mengevaluasi pekerjaan insinyur lain kecuali jika tugas pekerjaannya mengharuskan.
2) Insinyur penjualan atau lapangan kerja industri berhak untuk membuat perbadingan tekni produk mereka dengan produk dari penyalur lain.
3) Insinyur penjualan tidak diperbolehkan menawarkan ataupun memberikan konsultasi atau nasihat mengenai penggunaan peralatan, bahan, atau sistem yang akan dijual oleh mereka.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar baik secara langsung maupun tidak langsung dari pemangku jabatan, kontribusi politis, atau hadiah, atau bahan pertimbangan lain untuk mengamankan pekerjaan, tidak tergolong mengamankan posisi yang menguntungkan dari kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus menegosiasikan kontrak untuk pelayanan professional berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang ditujukan untuk jenis pelayanan professional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metoda dan dasar dari kompensasi dengan menyetujui bidang jasa.
Pertemuan dari pihak yang berkepentingan mengenai kontrak sangat berpotensi untuk menaikan kepercayaan diri. Kepentingan public memerlukan biaya untuk melayani dengan adil dan layak, tetapi buakn merupakan bahan pertimbangan dari individu ataupun perusahaan untuk menyediakan jasa ini.
1) Prinsip ini harus diterapkan oleh insinyur dalam memperoleh jasa dengan professional.
d. Insinyur tidak diperbolehkan menggantikan insinyur lain pada satu lapangan pekerjaan tertentu setelah sadar lapangan kerjanya telah diambil pekerja lain atau setelah mereka dipekerjakan.
1) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama.
2) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama sebelum pekerjaan tersebut selesai atau sebelum dibayar kecuali jika pekerjaan jasa insinyur tersebut telah diakhiri secara tertulis oleh pihak manapun.
3) Penghentian dalam proses pengadilan, calon insinyur sebelum menerima tugas harus menganjurkan penghentian atau dilibatkan dalam proses pengadilan.
e. Insinyur tidak boleh meminta, mengajukan, atau menerima komisi professional berdasarkan kebetulan jika dalam keadaan ini penilaian profesionalnya mungkin berbahaya.
f. Insinyur tidak boleh memalsukan kualifikasinya atau memungkinkan terjadinya kesalahan interpretasi terhadapa kualifikasi mereka atau asosiasinya. Insinyur tidak boleh salahmempresentasikan atau melebih-lebihkan tanggung jawabnya dalam atau untuk masalah tugas utama. Brosur atau presentasi lain yang ada dalam praktek kerja tidak boleh salah dalam mempresentasikan fakta yang berhubungan dengan perusahaan, karyawan, rekan kerja, joint venture, atau pencapaian di masa lalu.
g. Insinyur boleh mengiklankan pelayanan profesionalnya hanya sebatas identifikasi dan terbatas pada hal berikut ini:
1) Kartu professional dan daftar pada penerbitan dikenal dan terpuji. Penyajian mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam satu bagian penerbitan regular untuk dipersembahkan secara professional dan terpuji. Keterangan yang dipertunjukkan harus dibatasi untuk nama perusahaan, alamat, nomor telepon, lambang yang sesuai, prinsip dalam mengikuti dan bidang praktek yang perusahaan pertandingkan.
2) Penandatanganan peralatan, kantor, dan tempat proyek dilakukan untuk mereka yang mewujudkan jasa, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan tipe pelayanan yang sesuai.
3) Brosur, kartu bisnis,kepala surat dan penyajian berdasarkan fakta dari pengalaman, fasilitas, personalia, dan kapasitas untuk mewujudkan jasa, yang sama tidak menyesatkan secara luas yang ikut berpartisipasi dalam proyek dan secara tidak pandang bulu terdistribusi.
4) Daftar dalam klasifikasi tergolong dalam buku panduan telepon, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, dan keahlian khusus yang perusahaan persyaratkan tanpa memilih jenis khusus atau tipe yang tegas.
h. Insinyur boleh menggunakan iklan peraga pada bisnis yang baik dan penerbitan yang professional. Penyajiannya berdasarkan fakta dan hubungan hanya kepada sesama insinyur dan bebas memperagakan isi yang bersifat pujian atau implikasi yang tidak menyesatkan dengan sesame insinyur yang ikut serta dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur hanya boleh menyiapkan artikel untuk rencana atau media teknis yang factual, terpuji dan bebas dari implikasi yang buruk. Artikel tidak boleh mengandung selain dari keikut sertaan langsung dalam menggambarkan pekerjaan kecuali jika kredit diberikan kepada yang lain untuk memberikan pekerjaannya.
j. Insinyur harus melakukan ijin untuk nama-nama yang digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh pabrik, kontraktor, penyalur bahan, dll. Hanya berdasarkan cara yang terpuji dan rendah hati untuk mengakui adanya keikutsertaan dan bidang tersebut dalam proyek atau penggambaran produk ijin tersebut tidak boleh meliputi pengesahan umum dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur boleh menambah pegawai pada saat penerbitan atau distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan secara baik, dibatasi pada nama, alamat, nomor telepon, symbol yang sesuai, prinsip keikutsertaan, bidang praktek dimana perusahaan melakukan kualifikasi dan penggambaran secara factual posisi yang disiapkan, perekrutan dengan kualifikasi dan keuntungan yang didapat.
l. Insinyur tidak boleh mengikuti kompetisi untuk desain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan proyek yang spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti rugu yang layak untuk semua desain yang dibuat.
m. Insinyur tidak boleh melakukan tindakan berbahaya atau tindakan yang salah, secara langsung atau tidak langsung, dapat merusak reputasi, prospek, praktek atau pekerjaan insinyur lain, ataupun mengkritik pekerjaan insinyur lain.
n. Insinyur tidak boleh melakukan jasa keteknikan pada basis yang bebas, kecuali pelayanan professional secara alamiah untuk Negara, amal, agama atau organisasi yang tidak memberikan keuntungan. Ketika insinyur menjadi bagian dari organisasi. Insinyur harus menggunakan kemampuannya dalam organisasi tersebut.
o. Insinyur tidak boleh menggunakan peralatan, persediaan, laboratorium, atau fasilitas kantor perusahaannya untuk melakukan praktek pribadi tanpa ijin.
p. Jika dengan kebebasan pajak atau pajak membantu fasilitas, insinyur tidak boleh menggunakan pelayanan murid dengan tariff yang lebih rendah daripada karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
a. Insinyur tidak boleh diketahui berhubungan dengan atau memperbolehkan pemakaian namanya atau nama perusahaan yang diketahuinya dalam kerja sama bisnis dengan orang atau perusahaan yang dipercaya atau diyakininya, terlibat dalam bisnis atau praktek professional yang curang.
b. Insinyur tidak boleh menggunakan hubungannya dengan orang yang bukan insinyur, perusahaan, atau rekan kerja untuk menyembunyikan tindakan yang tidak etis.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
a. Insinyur harus menganjurkan karyawannya untuk emlanjutkan pendidikan mereka.
b. Insinyur harus memberikan karyawannya untuk didaftarkan pada waktu yang cepat.
c. Insinyur harus mmenganjurkan karyawannya menghadiri dan memberikan hadiah paper pada masyarakat professional dan teknis rapat.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesioanal dan teknis dalam disiplin mereka.
e. Insinyur harus memberikan kredit sesuai pekerjaannya kepada yang berhak dan mengakui kemampuan orang lain. Kapanpun jika mungkin, mereka harus menyebutkan orang atau orang yang mungkin bertanggung jawab atas desain, penemuan, penulisan ataupun pemenuhan lain.
f. Insinyur harus berusaha untuk meningkatkan pengetahuan masyarkat keteknikan. Dan tidak boleh berpartisipasi pada hal-hal yang tidak benar, pernyataan yang tidak wajar atau berlebihan.
g. Insinyur harus menegakkan prinsip dengan tepat dan memberikan kompensasi kepada yang terlibat dalam pekerjaan keteknikan.
h. Insinyur harus menetapkan tugas insinyur yang professional dari sifat alami yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman terdahulu yang mungkin, dan mendelegasikan fungsi menjadi ahli teknik.
i. Insinyur harus menyediakan karyawan yang prospektif dengan keterangan lengkap pada kondisi kerja dan status diusulkan kepada mereka dari pekerjaannya dan lapangan pekerjaan harus mempertahankan mereka dari perubahan apapun.

Etika Profesi dalam Pertandingan Sepakbola

Skandal Seri A (juga populer disebut Calciopoli di media massa) adalah skandal pengaturan skor pertandingan dalam liga sepak bola Italia Serie A yang dibuka pada Mei 2006 oleh polisi Italia, melibatkan juara liga Juventus, dan klub-klub terkemuka lainnya A.C. Milan, Fiorentina, dan Lazio. Mereka dituduh mengatur permainan dengan memilih wasit tertentu, dan beberapa pemain dituduh memperjudikan pertandingan sepak bola secara ilegal.

Penyelidikan ini mencakup tuduhan pengaturan skor oleh beberapa klub terkenal, termasuk Juventus, A.C. Milan, Fiorentina, dan Lazio. Keempat klub yang sedang diselidiki ini adalah klub asal dari 13 pemain dalam Piala Dunia FIFA 2006. Skandal ini pertama ditemukan karena penyelidikan doping di Juventus, di mana beberapa alat penyadap dipasang. Transkrip pembicaraan telepon diterbitkan di surat-surat kabar Italia, di antaranya adalah pembicaraan manajer umum Juventus, Luciano Moggi pada musim pertandingan 2004-05 mengenai pengaturan pertandingan, perjudian, dan pemalsuan catatan keuangan. Moggi sendiri kemudian diberi sanksi dilarang aktif di persepak bolaan selama lima tahun.

Hukuman
Oleh pengadilan, Juventus kemudian dihukum degradasi ke Seri B, pengurangan 30 nilai untuk musim berikutnya (2006/07), penghapusan dua gelar juara Seri A musim 2004/05 dan 2005/06, dilarang tampil di Liga Champions 2006/07, dan didenda 100.000 dolar AS (sekitar Rp 950 juta). Lazio dan Fiorentina juga diturunkan ke Seri B, dan Fiorentina harus mengawali kompetisi dengan nilai minus 12, serta membayar denda 63.000 dolar AS, sementara Lazio mendapat pengurangan tujuh nilai plus denda 50.000 dolar AS (Rp 475 juta). Satu-satunya tim yang bertahan di Seri A adalah A.C. Milan, yang nilainya dikurangi 15 untuk musim depan, serta perolehan nilainya musim lalu dikurangi 44, sehingga tidak bisa bertandingan di Liga Champions.

Sabtu, 09 April 2011

Sejarah Etika Profesi Komputer

Sesuai awal penemuan teknologi computer era 1940-an, perkembangan etika computer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini, perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini.

a. Era 1940-1950-an

Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari professor Nobert Wiener. Selama perang Dunia II(pada awal tahun 1940-an) professor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.

Pada perkembangannya, penelitian dibidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback system. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan computer digital yang dikembangakan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatab teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).

Pada tahun 1950, Wiener menerbitkan sebuah buku yang monumental, berjudul The Human Use of Human Beings. Buku wiener ini mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip hokum dan etika di bidang computer. Bagian-bagian pokok dalam buku tersebut adalah sebagai berikut (bynum, 2001):

1. Tujuan hidup manusia.

2. Empat prinsip-prinsip hokum.

3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika.

4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer.

5. Contoh topik kunci tentang etika computer.

b. Era 1960-an

Donn Parker dari SRI internasional Menlo Park California melakukan bebagai riset untuk menguji penggunaan computer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dibidang komputer. Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan computer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para professional computer. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi professional di bidang computer, yang ditandai dengan usahanya pada Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk association for computing machinery (ACM).

c. Era 1970-an

Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Weizenbaum, ilmuwan computer MIT di Boston, menciptakan suatu program computer yang di sebut ELIZA. Didalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist

Rogerian” yang melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.

”Model pengolahan informasi” tentang manuisa yang akan datang dan hubungannya antara manusia dengan mesin. Buku Weizenbaum, Computer Power and Human Reason,1976 menyatakan banyak gagasan dan pemikir terilhami tentang perlunya etika computer. Tahun 1970 karya Walter Maner dengan istilah “computer ethic untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi computer waktu itu.1970-1980, Maner banyak menghasilkan minat pada kursus tentang etika computer setingkat universitas dan tahun 1978 mempublikasiakn Starter Kit in Computer Ethic,tentang material kurikulum dan padagogi untuk pengajar universitas dalam pengembangan etika computer.

d. Era 1980-an

Tahun 1980-an sejumlah konsekuensi social dan teknologi informasi membahas tentang kejahatan computer yang disebabkan kegagalan system computer,invasi keleluasaan pribadi melalui database computer danperkara pengadilan mengenai kepemilikan perangankat lunak.

Pertengahan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel yang berjudul “What Is Computer Ethic” dan Deborah Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethic tahun 1985.

e. Era 1990-an sampai sekarang

Tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tenteng topic tentang etika komputer.para ahli komputer di Iggris, Polandia, Belanda, dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konferensi yang di pimpin oleh Simon Rogerson.konferensi besar tentang etika computer CEPE di pimpin oleh Jeroen Van Hoven, dan di Australia terjadi riset terbesar etika computer di pimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert.perkembangan yang sangat penting adalah peloporan Simon Rogerson dari De MontFort University (UK), yang mendirikan Centre for Computing and Social Reponsibility.

Cakupan Pembahasan Etika Komputer

Istilah etika computer mulai muncul setelah Walter Maner di tahun 1970, dan beberapa pemikir aktif etika computer mulai memasukkan dan mendeskripsikan etika computer sebagai sebuah bidang studi.pada tahun 1985 Deborah Johnson dalam bukunya Computer Ethic, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang di tempuh oleh komputermemiliki standar moral baru,yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk norma-norma baru pula didalm dunia yang “belum dipetakan”.

Tahun 1985 James Moor, mengartikan etika kmputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.

Computer disebut “logically mallaeable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.komputer merupakan suatu alat yang universal dan tentu saja batas computer adalah seberapa besar batas dari kreativitas manusia tersendiri.

Menurut Moor,revolusi computer sedang terjadi dalam dua langkah, yang pertama “pengenalan teknologi” dimana teknologi computer dapat dikembangkan dan disaring, langkah yang kedua “penyebaran teknologi” dimana teknologi mendapatkan integrasi kedalam aktivitas manusia sehari-hari dan kedalam institusi social,mengubah seluruh konsep pokok,seperti uang, pendidikan, kerja, dan pemilihan yang adil.

Pada tahun 1990, Donald Gotterbarn memelopori suatu pendekatan yang berbeda dalam melukiskan cakupan khusus bidang etika.dalam pandangan Gotterbern, etika computer harus dipandang sebagai suatu cabang etika professional, yang terkait semata-mata dengan standar kode dan praktek yang dilakukan oleh para professional di bidang komputasi.

Isu-isu yang sering muncul dalam etika komputer

a. Isu-Isu Pokok Etika Komputer

Isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika di bidang pemanfaatan teknologi komputer :

Kejahatan Komputer : kejahatan seperti menyebar virus, spam email, penyadapan transmisi, carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Services), hacker, cracker dan sebagainya.
Cyber Ethics :berkembang pada internet, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satuyang dikembangkan adalah Neiket atau Nettiquette, yang merupakan salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
E-commerce : sebuah sistem yang digunakan untuk perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Pada permasalahan yang menyangkut perdagangan via tersebut, diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai transaksi. Salah satu acuan internasional adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual : pelanggaran yang dilakukan atas kekayaan intelektual tentang pembajakkan, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM illegal atau juga penyewaan pernagkat lunak illegal.
Tanggung Jawab Profesi : kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesame pengemban profesi ilmiah, serta kewajiban pelaku profesi terhadap sesame umat manusia dan lingkungan hidup. Munculnya kode etik profesi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang computer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang ditetapkan.
Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer

http://media.diknas.go.id

Etika Profesi dalam Sepakbola

Sepakbola merupakan sebuah cabang olahraga yang mengedepankan kolektifitas tim dalam permainannya.Tidak bisa hanya mengandalklan satu orang saja untuk membobol gawang lawannya.Oleh karena itu setiap pemain harus memiliki jiwa kolektif baik didalam maupun diluar lapangan,karena sifat ini begitu urgen dan wajib dimiliki pemain.Hal itu juga yang mencerminkan etika seorang atlet sepakbola dalam suatu pertandingan.Dengan etika yang baik maka akan tercipta permainan yang indah ,fair-play dan jauh dari kerusuhan dan perbuatan anarkis lainnya.Sebagai contoh atlet sepakbola harus bermain sportif alias tak boleh berbuat curang dalam suatu pertandingan seperti mentekel kaki lawan dengan sengaja dengan alasan menghentikan laju bola dari pemain tersebut,hal ini berkolerasi juga dengas sifat emosi pemain sehingga melakukan hal seperti itu.
Di dalam sejarah sepakbola terdapat beberapa pelanggaran etika menurut penulis yang kerap terjadi di suatu pertandingan.Hal pertama yakni meludah dilapangan.Kegiatan ini sebenarnya merupakan hal yang wajar dilakukan seorang atlet sepakbola,hanya saja kurang baik dalam sisi etika nya.Lalu yang berikutnya adalah memprotes keputusan wasit.Keputusan disini ya pastinya yang merugikan dirinya dan timnya,seperti mendapat tendangan pinalti atau merasa wasit berat sebelah dalam menjalankan tugasnya.Memprotes terlalu keras kepada wasit akan menyebabkan dikeluarkannya kartu merah atau skors bagi pemain atau denda bagi yang bersangkutan dan tim yang dibelanya kemungkinan akan didiskualifikasi untuk pertandingan-pertandingan berikutnya.
Contohnya ialah seorang Didier Drogba seorang striker klub Chelsea memprotes keras terhadap keputusan wasit pada laga kontra Barcelona di semifinal Liga Champions tahun 2009.Akhirnya wasit mengeluarkan kartu merah dan Drogba harus membayar denda kepada FIFA dikarenakan terlalu eras protes dan sedikit mengeluarkan kata-kata kotor kepada wasit tersebut.
Hal lainnya semisal bersifat arogan atau angkuh dilapangan,sifat ini sangatlah bertentangan dengan etika seorang atlet manapun didunia ini,selain itu sifat yang satu ini sangat dibenci oleh pemain lain.Biasanya atlet yang sudah berkelas atau memiliki skill bagus yang sering melakukan ini,dia enggan member bola kepada rekan sesame timnya,dan lebih memilih untuk menggiring bola sendiri sampai area lawan.Sifat ini erat kaitannya dengan egoism seorang pesepakbola.Contoh nya ialah seorang Christiano Ronaldo playmaker Real Madrid yang dulunya berkostum “red devil” Manchester United.Dia adalah salah satu pemain terarogan saat ini.Hal ini dikarenakan sifatnya yang suka mengejek,meremehkan kemampuan lawan dengan melakukan ejekan yang sangat tak perlu.Contohnya pada saat pertandingan melawan salah satu klub liga Spanyol,Ronaldo mengejek seorang pemain lawan dengan menyebut bahwa gajinya lebih tinggi dari pemain tersebut.Hal ini tentu saja membuat pemain tersebut sangat kesal dan tentu saja melanggar etika seorang pemain sekelas Ronaldo,karena seharusnya dia tak perlu melakukan itu.Toh semua orang juga tahu dia adalah pemain terbaik 2008 sekaligus pemain dengan bayaran gaji termahal saati ini.
Sudah seharusnya etika dalam diri atlet pesepakbola itu ditanamkan dan dipraktikkan dalam kehidupan,karena etika sangat erat kaitannya dengan prestasi dan kondisi psikologis pemain atau atlit itu sendiri.Etika juga berkaitan dengan sanksi atau denda yang akan di jatuhkan kepada pemain jika mereka melakukan pelanggaran etika atau adab dalam suatu pertandingan,karena itu hal yang lumrah terjadi.Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini yakni bahwa Seorang artlet dalam cabang olahraga manapun khususnya sepakbola haruslah memiliki dan menjaga etika baik ketika berada didalam maupun diluar lapangan,selain tentunya menjadi image,etika juga dapat memacu prestasi dan psikologis pemain,seperti doping yang dilakukan Maradona ketika masih menjadi pemain Argentina.Hal itu tentu saja adalah perbuatan yang salah,dia berpikir bahwa dengan mengkonsumsi doping,prestasi pun akan naik,tapi pada akhirnya dia harus menerima akibat dari perbuatannya tersebut.Jadi Etika yang baik adalah kunci uatama dari suksesnya seorang atlet sepakbola untuk karir dan kehidupannya

Kasus: Penipuan Nama Domain www.klikbca.com menjadi www.kilkbca.com.

Tersangka : Steven Haryanoto, seorang Jurnalis pada Majalah Web.

Jenis Kasus : Cybersquatting dan Typosquatting

Target :

1. Cybercrime menyerang pribadi (against person)

2. Cybercrime menyerang hak milik (against property)

Bukti :

1. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya. (Informasi pihak Bank)

2. Banyak nasabah yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan.

3. Transaksi pembelian domain. (Informasi Master Web (penyedia domain))

4. Printscreen Situs



Aksi Kejahatan :

Tersangka membeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA. Nama domainnya adalah www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikcba.com, klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak benar mengetik nama asli domain-nya, maka mereka akan masuk ke situs plesetan ini. Ketika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui.

Antisipasi Kejahatan :

1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.

2. Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

3. Perlunya CyberLaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.