Belakangan ini isu-isu kewilayahan indonesia kembali mencuat di berbagai media massa. Mulai dari masalah penjualan pulau, pengelolaan pulau oleh asing, sampai pada kasus Pulau Jemur yang disinyalir diklaim oleh Malaysia. Semua topik itu mendapatkan perhatian yang cukup besar dari banyak kalangan di Tanah Air. Besarnya perhatian yang diberikan menandakan tingginya rasa nasionalisme bangsa Indonesia terkait kewilayahannya. Meski demikian, reaksi yang disampaikan sebagian elemen bangsa terkesan mencerminkan keraguan terhadap status kewilayahan Indonesia. Keraguan ini semestinya tidak perlu dan perasaan takut akan wilayah yang hilang atau diambil asing tidaklah pada tempatnya.
Menurut prinsip hukum internasional, uti possidetis juris, wilayah Indonesia meliputi semua bekas wilayah jajahan Hindia Belanda. Dengan kata lain, setiap jengkal wilayah jajahan Hindia Belanda di Nusantara ini adalah wilayah NKRI, termasuk batas-batasnya dengan negara tetangga. Sebagai contoh adalah perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, Papua Niugini, dan Timor Leste. Batas antara Indonesia dan negara-negara tersebut didasarkan pada batas yang telah ditetapkan oleh Hindia Belanda dengan Inggris untuk batas darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan dan Indonesia-Papua Niugini di Papua, serta Hindia Belanda dengan Portugis di Pulau Timor untuk batas darat Indonesia-Timor Leste.
Bagaimana dengan perairan Indonesia? Melalui perjuangan yang sangat panjang selama 25 tahun (1957-1982), prinsip-prinsip negara kepulauan yang ditetapkan oleh Indonesia sejak tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda diterima secara politik dan hukum oleh dunia internasional melalui Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982.
Melalui konvensi tersebut, dunia internasional secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan Indonesia, terutama perairan kepulauan yang berada dalam lingkup garis pangkal kepulauan Indonesia. Garis pangkal ini adalah sabuk pelindung yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau dan karang-karang terluar Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah menyerahkan titik-titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia tersebut kepada PBB.
Yang juga perlu digarisbawahi dalam konteks ini adalah seluruh pulau-pulau terluar Indonesia sudah termasuk di dalam perundangan yang menetapkan garis pangkal kepulauan Indonesia tersebut. Hingga kini, belum pernah ada keberatan atau penolakan dari dunia internasional atau negara tetangga terhadap kedaulatan Indonesia atas pulau-pulau terluar tersebut. Bahkan, di dalam penetapan batas maritim antara Indonesia dan negara tetangga, beberapa pulau-pulau terluar tersebut dijadikan titik dasar penetapan garis batas. Ini menunjukkan adanya pengakuan yang telah diberikan oleh negara tetangga.
Konvensi PBB 1982 juga memberikan jaminan kepada Indonesia sebagai salah satu negara pantai untuk memiliki kedaulatan (sovereignty) atas laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan. Selain itu juga menjamin hak berdaulat (sovereign rights) Indonesia di laut zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
Mengingat posisi geografis dengan beberapa segmen wilayahnya yang berdekatan dengan negara lain, Indonesia juga perlu menetapkan batas-batas lautnya dengan negara tetangga. Sampai dengan saat ini Indonesia telah menetapkan 17 perjanjian batas maritim dengan negara tetangga.
Masih ada beberapa segmen batas maritim yang perlu dirundingkan dengan negara tetangga. Untuk maksud itu, Pemerintah Indonesia menjalankan program border diplomacy. Segmen-segmen yang perlu dirundingkan tersebut tentunya akan pula didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional demi sepenuhnya menjunjung tinggi kepentingan nasional.
Dengan melihat fakta di atas, status kewilayahan Indonesia sesungguhnya sudah sangat jelas. Selain itu, lahirnya UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang secara rinci memberi penjelasan terkait wilayah NKRI dan batas-batasnya semakin mengukuhkan hal ini. Maka dari itu, dalam menyikapi setiap isu kewilayahan yang muncul di Indonesia kita perlu mencermati setiap kasusnya dengan teliti dan cerdas. Merujuk pada statusnya pula, kita harus yakin bahwa tidak akan ada sejengkal pun wilayah NKRI, sesuai hukum internasional, yang dapat hilang diambil asing.
Masalah yang paling sering muncul terkait kewilayahan Indonesia, terutama kawasan perbatasan ataupun pulau-pulau terluar, adalah soal pengelolaan dan pembangunan. Pengelolaan ini mutlak diperlukan, tetapi tidak dalam perspektif menjaga agar tidak lepas diambil pihak asing. Sekali lagi, status pulau-pulau tersebut sudah jelas secara hukum. Pengelolaan ataupun pembangunan ini harus dilihat dari perspektif bahwa pengelolaan dan pembangunan diperlukan karena wilayah-wilayah tersebut juga merupakan bagian dari wilayah NKRI yang tidak boleh didiskriminasikan dalam pembangunan.
Saat ini 37 instansi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen ”mengeroyok” 35 program pembangunan wilayah perbatasan. Bahkan, sesuai dengan amanat undang-undang wilayah negara, sebentar lagi akan terbentuk badan nasional pengelola perbatasan yang diharapkan dapat mengoptimalkan setiap usaha pengelolaan perbatasan di masa mendatang.
artikelnya sangat membantu. Terima kasih. Main-main ke blog saya ya http://myacademy1802.blogspot.com/ :)
BalasHapus