Wawasan nusantara lahir dan berkembang sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Negara INA Terletak di persilangan dunia.Oleh karena itu pemertintah mengambil tindakan tegas seperti “ Teori ZEE en Maritime Kringen Ordonantie 1939 “.”Lebar laut wilayah INA adalah 3 mil diukur dari garis rendah di pantai masing – masing pulau Indonesia “.
Hal ini sudah bertentangan dan prinsip – prinsip wasantara dilahirkan 13 desember 1957, dengan keluarnya pengumuman pemerintah mengenai “ wilayah perairan di Indonesia “ pada “deklarsi djuanda” : wawasan tumbuh dan merupakan hasil penyempurnaan dari gagasan kawasan nasional yang universal.
Pembinaan kekuatan :
- penggalangan untuk menghadapi lawan dan menghancurkannya
- persiapan untuk perang
Prinsip ini didorong karena ingin menguasai dunia(ini tdk cocok)
Proses gagasan wawasan nusantara
1. Deklarasi juanda ( 13 desember 1957 )
“ untuk menjamin keutuhan,kesatuan bangsa,intergritas wilayah negara dan kesatuan ekonmi nasional, maka ditarik garis pangkal lurus dari titik terluar,pulau terluar wilayah INA “
b.jalur laut / laut territorial INA adalah 12 mil laut dari garis pangkal lurus
Hak lalu lintas kapal asing di perairan INA , dijamin selama tidak membahayakan dan merugikan NKRI
c. RI berdaulat atas perairan sebelah dalam dari garis batas luar laut territorial termasuk dasar laut tanah dibawahnya dan udara di atasnya
+ Ordonantie 1939
- Mempersatukan wilayah secara terpisah
- Azas pulau demi pulau
- Lebar / luas wilayah 3 mil
+ Deklarasi djuanda 1939
- Mempersatukan wilayah secara keseluruhan
- Azas pont to point theory
- Lebar / luas wilayah 12 mil
2. Konsep politik dan ketatanegaraan ( 17 febuari 1969 )
Isinya :
a. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen INA, adalah milik eksklusif Negara
b. Pemerintahan INA bersedia menyelesaikan soal garis batas LK dengan negara tetangga melalusi perundingan
c. Jika tidak ada perjanjian maka batas LK INA adalah suatu garis yang ditarik ditengah – tengah antara pulau – pulau terluar INA dengan titik terluar wilayah negara tetangga
d. Claim diatas tidak mempengaruhi sifat serta status pada perairan diatas LK INA maupun ruangannya
3. ZEE Indonesia ( 21 Maret 1980 )
Mengatur tentang :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan exploitasi,pengolahan,pelestarian SDA Hayati dan non HAYATI
b. Hak yuridis yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan,instalasi,penelitian ilmiah mengenai laut,pelestarian lingkungan
Latar belakang :
- Terbatasnya persediaan ikan
- Pembangunan nasional
- ZEE sbg rezim hokum internasional
4. HLI mulai diberlakukan ( 17 – 11 – 1994 )
Merupakan hasil dari konferensi hokum laut 3 PBB,berlaku di 60 negara meratifikasi.160 negara menghadiri HLI dan membutuhkan waktu 2 dasawarsa.
HUKUM LAUT suatu ASPEK GAGASAN WAWASAN NUSANTARA
2 Konsep pokok :
Res Nulius : Laut tidak ada yang mempunyai dan karenanya dapat diambil dan dimilik oleh masing – masing negara
Res Communis: Laut milik bersama masyarakat dunia karenanya tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing – masing negara
Dalam sejarah :
- Grotius ( belanda ) 1609 prinsip “ MERE LIBERUM” = lautan bebas(setiap negara mempunyai hak berniaga)
- J. Seldon ( inggris ) 1636 prinsip “ MERE CLAUSUM” = lautan tertutup ( menguasai lautan)
Archipelago Principle
Suatu kesatuan wilayah yang batas – batasnya ditentukan laut dalam,lingkungan mana terdapat pulau – pulau dan gugusan pulau – pulau / gugusan pulau2 perairan diantara kesatuan utuh dengan unsure air sbg penghungnya
Wilayah Dirgantara Indonesia
Terdiri dari :
- Ruang angkasa ( OUTERSPACE)
- Ruang udara = ruang atmosfir ( AIRSPACE )
Keistimewaan Dirgantara
Sebagai :
a. Media gerak ( penerbangan )
b. Media telekomunikasi
c. Media Olahraga
d. Penginderaan jarak jauh ( remote sensing )
e. Pertahanan keamanan
Maxim romawi dalam hokum perdata
Cujus est solum ejus est usque ad coeslum et ad inferior ad infinitum
Artinya barang siapa memiliki sebidang tanah maka dia juga memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya dan dibawahnya tanpa batas
Prinsip kedaulatan Negara di ruang Udara
a. Negara hanya berdaulat terhadap ruang udara diatas wilayahnya seluas ‘territorial belt’
b. Di atas laut lepas dan ‘terranullius’,ruang udara tersebut bebas
c. Ruang lingkup wilayah suatu negara berbentuk kerucut yang meluas dari titik pusat bumi ke ruang diatasnya
d. Kedaulatan suatu negara terbatas pada ‘ratio loci’ dan bukan pada ‘ratio materiae’
UU RI no 15 tahun 1992 tentang penerbangan
Pasal 4 : Negara RI berdaulat atas wilayah udara
Pasal 5 : pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab dan pengaturan ruang udara untuk kepentingan HANKAMNEG
Penerbangan dan ekonomi Nasional
Ayat 1 : untuk kepentingan HANKAMNEG serta keselamatan penerbangan,pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang
Ayat 2 : pesawat udara Indonesia / asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang
Ayat 3 : Penerapan kawasan udara teralang dan tindakan pemaksaan diatur lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar